TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan Amerika Serikat untuk warganya yang akan melakukan perjalanan ke Korea Utara mulai berlaku, Jumat (1/9/2017).
Larangan perjalanan ini muncul setelah kasus kematian mahasiswa AS, Otto Warmbier pada bulan Juni 2017 lalu.
Warmbier, pemuda berusia 22 tahun itu dikirim pulang dari Pyongyang, setelah mengalami koma selama menjalani hukuman setahun di sebuah penjara di Korea Utara.
Warmbier dihukum karena mencuri poster propaganda dari hotel Pyongyang. Presiden AS Donald Trump menyalahkan rezim Korut atas kematian warga negaranya itu. Trump menyebut Pyongyang sebagai rezim brutal.
Di situsnya, Departemen Luar Negeri menyebutkan, AS mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan risiko penangkapan dan penahanan warga AS yang kian meningkat.
Saat ini, tiga warga AS yang dituduh melakukan berbagai kejahatan terhadap negara berada di balik jeruji besi di Korut. Sementara, AS pun kini tengah terlibat perseteruan mengenai program peluru kendali dan senjata nuklir Korea Utara.
Awal pekan ini, Pyongyang meluncurkan rudal yang melintas di wilayah udara Jepang. Peluncuran itu terjadi setelah ancaman penembakan empat roket ke wilayah di dekat Guam, di mana pangkalan militer AS berada.
Pengecualian terhadap larangan bepergian ini berlaku bagi kalangan wartawan, perwakilan Palang Merah, dan mereka yang bepergian untuk tujuan kemanusiaan.
Juga ada pengecualian bagi mereka yang melakukan perjalanan ke Departemen Luar Negeri, untuk kepentingan nasional Amerika Serikat.
Terkait larangan ini, LSM yang bekerja di Korut mengungkapkan keprihatinan tentang bagaimana proses tersebut akan secara potensial berdampak terhadap pekerjaan mereka.
Beberapa warga AS yang tersisa di negara tersebut meninggalkan Korut pada hari Kamis. Demikian informasi yang dikutip dari beberapa laporan oleh kantor berita AFP.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: 'Travel Ban' Warga AS ke Korut Mulai Berlaku