News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Ayah di Malaysia Tega Sodomi Putrinya Sendiri Lebih 600 Kali, Divonis 48 Tahun Penjara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pelaku dibekuk pada Juli 2017 setelah mantan istrinya melaporkannya ke polisi.

Didakwa dengan pelanggaran terhadap 623 pasal, pelaku dijatuhi dua jenis hukuman yang jumlahnya total 48 tahun.

Yang pertama dia divonis 28 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan dan penyiksaan seksual, melakukan hubungan inses, dan tidak menjaga martabat putrinya dalam posisinya sebagai seorang ayah.

Sisanya 20 tahun lagi adalah hukuman karena perbuatan sodomi.

Pelaku juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 24 kali.

Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan, pelaku adalah orang pertama di Malaysia yang didakwa dengan ratusan pasal pelecehan seksual. (Ericssen)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sodomi Putri Sendiri Lebih dari 600 Kali, Pria Malaysia Dibui 48 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini