TRIBUNNEWS.COM, AS - Aparat Amerika Serikat (AS) tengah menyelidiki perusahaan aplikasi layanan transportasi, Uber, karena diduga melanggar undang-undang antikorupsi dengan menyuap polisi Indonesia.
Sebagaimana dilaporkan Bloomberg yang mewawancarai beberapa sumber, Departemen Kehakiman AS menyoroti pembayaran tak lazim yang dilakukan Uber tahun lalu.
Disebutkan bahwa kepolisian Indonesia menjelaskan kepada Uber bahwa kantor mereka di Jakarta terletak di wilayah yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk membuka usaha.
Sumber Bloomberg mengungkap seorang karyawan Uber kemudian beberapa kali mengirim uang kepada polisi agar Uber dapat terus beroperasi di kantor tersebut.
Transaksi itu muncul dalam laporan pengeluaran dengan menyebut rincian pembayaran kepada aparat.
Belakangan, menurut sumber Bloomberg, Uber memecat karyawan itu.
Adapun Alan Jiang, selaku direktur bisnis Uber di Indonesia yang menyetujui laporan pengeluaran itu, cuti dan kemudian mengundurkan diri dari Uber.
Baca: Presiden Jokowi Pesan Nasi Padang dari Istana Pakai Ojek Online
Jiang menolak berkomentar mengenai kasus ini.
Kepada BBC Indonesia, pihak Uber Indonesia berjanji akan segera merilis keterangan.
Kasus tersebut lantas diketahui sedikitnya seorang anggota senior divisi hukum Uber, namun awalnya dia memutuskan tidak melaporkan kasus ini kepada aparat Amerika Serikat.
Baru setelah Departemen Kehakiman AS mengonfrontasi Uber mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang TIndak Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act), Uber memaparkan apa yang terjadi di Indonesia.
Sumber kantor berita Reuters mengatakan bahwa laporan yang dibuat Bloomberg benar adanya.