TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Sebagai pulau surga pajak yang cukup populer, Guernsey ternyata pernah menjadi wilayah yang dimasukkan daftar hitam atas itu.
Pulau Guernsey akhir-akhir ini kerap disebut oleh sejumlah media pemberitaan atas munculnya kasus transfer dana miliaran dolar oleh nasabah Indonesia melalui rekening Standard Chartered.
Otoritas Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered Plc atas transfer dana mencurigakan dari Guernsey ke Singapura.
Diduga perusahaan jasa keuangan multinasional yang berpusat di London, Inggris, itu gagal melakukan pemeriksaan khusus atas transfer dana sebesar 1,4 miliar dolar AS (Rp 18,9 triliun) yang dilakukan oleh nasabahnya.
Yang terlibat dalam pemindahan aset itu diketahui merupakan sejumlah nasabah yang kebanyakan berasal dari Indonesia.
Beberapa di antaranya juga dikatakan memiliki hubungan dengan kemiliteran Indonesia.
Guernsey sebenarnya merupakan sebuah pulau kecil di Selat Inggris, yang sesungguhnya tidak termasuk menjadi bagian yurisdiksi Inggris.
Meski demikian, sebagian besar urusan di bidang hubungan internasional dan pertahanan Guernsey ditangani oleh Pemerintah Inggris.
Pendapatan Guernsey 55 persennya datang dari sektor jasa keuangan, yang dikatakan sedang bertumbuh pesat di wilayah tersebut.
Baca: Pelapor Eggi Sudjana Akan Ubah Tuntutan jadi Pasal Penistaan Agama
Selain jasa keuangan, sektor pembangunan dan retail juga tengah mengalami pertumbuhan.
Pajak yang ringan dan pajak warisan menjadikan Guernsey sebagai surga pajak yang cukup populer.
Namun, pada Oktober 2014, Guernsey menandatangani kesepakatan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) terkait transparansi informasi finansial.
Perjanjian tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya praktik penghindaran pajak.