TRIBUNNEWS.COM, JOHOR BARU - Masyarakat Malaysia, dikejutkan perbuatan seorang ibu yang menjual dua putrinya yang yang berusia 10 dan 13 tahun sebagai pelacur di Johor Baru, Malaysia.
Wanita ini dijuluki masyarakat Malaysia sebagai "Monster Mum" karena perbuatannya tersebut.
Menurut pemberitaan media Malaysia wanita berusia 39 tahun ini telah diganjar hukuman penjara selama 150 tahun, Senin (13/11/2017).
Ia telah mengakui 10 tuduhan yang diajukan kepadanya.
Baca: Tak Pakai Helm, Ibu Ini Malah Marahi Polisi Saat Ditilang
Namun, wanita ini hanya menjalani 75 tahun penjara karena 10 tuduhan itu dilakukan bersamaan terhadap putrinya.
Seperti dilansir tribunbatam.id dari The Star Malaysia, kedua anaknya menjadi budah nafsu pria berkewanegaraan Bangladesh.
Masing-masing anak hasil perkawinan keempat dan kelimanya ini sudah lima kali melayani pria asing ini karena dipaksa sang ibu.
Biadabnya lagi, saat anaknya melayani pria hidung belang, ibunya juga ikut menonton.
Baca: Cinta Sejenis Berujung Maut, Badrun dan Imam Jalin Kasih di Laundy Selama Dua Tahun
Hal ini dilakukan agar anak-anaknya itu tidak melarikan diri atau mengecewakan pelanggannya.
Kepolisian setempat menyebutkan, otak dari prostitusi anak ini adalah kekasih dari "Monster Mum".
Saat ini, polisi sedang memburu pria tersebut serta dua pria hidung belang warga negara Bangladesh.
"Monster Mum" tersebut memaksa anak-anak melakukan hubungan seks dengan dua pria di hotel murah selama lima hari, yakni pada 1 Oktober serta tanggal 4 sampai 7 Oktober lalu.