News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipaksa Melepas Jilbab Saat Foto, Tiga Wanita Muslim di AS Ini Menangkan Gugatan Rp 2,4 Miliar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Pengadilan Federal Brooklyn memerintahkan kepada Pemerintah Kota New York untuk membayar sejumlah 180.000 dolar AS (sekitar Rp 2,4 miliar) kepada tiga perempuan muslim yang menuntut ganti rugi karena dipaksa melepaskan jilbab.

Menurut pengacara pihak penuntut, Tahanie Aboushi, pada Kamis (1/3/2018), ketiga kliennya mengklaim hak-hak agama mereka telah dilanggar oleh Departemen Kepolisian New York.

Ketiga perempuan muslim tersebut sempat ditahan kepolisian New York karena tersangkut sebuah kasus. Saat akan mengambil foto wajah ketiganya, polisi meminta mereka mencopot jilbab, yang langsung ditolak.

Namun petugas memaksa.

Dua dari tiga perempuan tersebut ditahan pada 2015, sedangkan seorang lainnya pada 2012.

Ketiga insiden terjadi di Brooklyn. Menurut media lokal, salah satu pengugat ditahan atas tuduhan tindak pelecehan, sedangkan dua lainnya karena masalah pelanggaran parkir.

Dengan dimenangkannya tuntutan mereka, maka Pemerintah Kota New York wajib membayarkan kepada masing-masing penggugat sebesar 60.000 dolar AS atau sekitar Rp 800 juta.

Setelah kasus ini, kepolisian New York memutuskan mengubah pedoman mereka saat akan mengambil foto pelaku pelanggaran atau tersangka.

Mereka akan memberikan opsi kepada mereka untuk tetap mengenakan atribut keagamaan dan dapat meminta untuk diambil fotonya oleh petugas dengan jenis kelamin yang sama.

"Kami melihat ini adalah langkah yang tepat dan menjadi sebuah upaya kolaboratif untuk mengatasi perbedaan dalam panduan patroli," kata Aboushi kepada AFP.

"Resolusi atas permasalahan ini adalah demi kebaikan semua pihak yang terlibat," kata juru bicara Departemen Hukum Kota New York, Kimberly Joyce. (Agni Vidya Perdana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini