Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Shirosaki Tsutomu (70), mantan tentara merah Jepang yang menembakkan mortir (bom) ke kedutaan besar Jepang di Jl Thamrin Jakarta 14 Mei 1986, akan diadili tanggal 26 September mendatang setelah dituntut penjara 12 tahun oleh pihak kejaksaan.
"Tuntutan dengan dalih percobaan pembunuhan diganjar 12 tahun penjara oleh pihak kejaksaan dan sidang pengadilan akan mendengarkan jawabannya tanggal 26 September mendatang," ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (18/7/2018).
Tanggal 18 Juli kemarin tuntutan diajukan ke Pengadilan Negeri Tokyo dengan hakim Tochigi Ryoku.
Setelah membacakan tuntutan 12 tahun penjara, pihak pembela menyatakan tidak bersalah dan akan membacakan sanggahannya 26 September mendatang.
Menurut pembela, Shirosaki berada di Lebanon pada saat kejadian pengeboman tersebut.
Baca: Dibangun Sejak 1990, Proyek Shinkansen Jalur Fukuoka-Saga-Nagasaki Jepang Terhenti Sementara
"Jadi kejahatan tidak akan mungkin terjadi kalau orangnya memang tidak ada di tempat," ungkap pembela.
Pada persidangan pertama kemarin ada 200 kata hukum dalam bahasa Indonesia yang salah diterjemahkan ke bahasa Jepang dengan isi yang dimodifikasi.
Oleh karena itu pihak pembela menghendaki agar saksi yang meringankan dari Indonesia dihadirkan pula namun hakim Tochigi menolaknya.
Menurut tuntutan pihak kejaksaan, Shirosaki berusaha membunuh pejabat kedutaan besar Jepang di Jakarta dengan menembakkan mortir ke arah kedutaan besar Jepang dari seberang jalan, khususnya dari sebuah hotel sebelah Gedung Wisma Nusantara yang ada di seberang kedutaan besar Jepang di Jl Thamrin Jakarta Pusat.