TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI memastikan pria yang ditahan sebelumnya oleh Kepolisian Belanda merupakan pelaku pemerkosa mahasiswa Indonesia di Rotterdam, Belanda.
Hal tersebut disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan resmi yang diterima Tribun, Kamis (26/7/2018).
"Pada Rabu (25/7) KBRI Den Haag memperoleh pemberitahuan dari Kepolisian Belanda bahwa seorang pria berusia 18 tahun telah ditangkap sebagai tersangka pelaku," tutur Iqbal.
Sementara untuk korban, Iqbal menuturkan, keluarga hadir langsung mendampingi di Rotterdam sejak Rabu kemarin.
"Kakak dan ayah korban sudah berada di Rotterdam untuk mendampingi kemarin (25/7/2018). KBRI memberikan asistensi yg dibutuhkan bagi keluarga korban," terangnya.
Baca: Polisi Belanda Ringkus Pemerkosa Mahasiswi Asal Indonesia
Dilansir dari Nltimes, Polisi Belanda melakukan penangkapan pada pria itu pada Selasa malam waktu setempat (24/7/2018).
Didasari dari uraian singkat korban dan rekaman kamera CCTV, Polisi Belanda menangkapnya dan akan terus melakukan penyelidikan.
"Semua orang sangat terdorong untuk mendapatkan tersangka sesegera mungkin," ucap Ketua Investigasi Albert Jansen.
"Ini tidak mengurangi penderitaan wanita itu, korbannya, tapi kami berharap itu setidaknya akan membantunya dalam pemrosesan," lanjutnya.
Korban, yang diidentitasnya dirahasiakan ini, mengalami kekerasan lalu diperkosa oleh pelaku saat sedang mengunci sepeda di depan rumahnya di jalan Herman Bavinckstraat, Rotterdam, sekitar pukul 5.30 pada Sabtu, 21 Juli 2018 lalu.
Dilaporkan media lokal setempat, korban yang berusia 21 itu, mengalami serangan cukup parah yang mengakibatkan korban luka serius.
Korban seketika langsung dilarikan oleh tetangga menuju rumah sakit.