TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri di Inggris dipenjara karena berencana menikahkan paksa anak perempuannya.
Sang ayah dihukum selama empat setengah tahun, sedangkan si ibu selama tiga tahun di Leeds Crown Court.
Awal Mula Pernikahan Paksa
Pasutri itu berpura-pura mengajak anaknya untuk bepergian ke Bangladesh.
Mereka bepergian bersama anggota keluarga yang lainnya dan berdalih itu adalah sebuah liburan.
Tapi ternyata, kedua orang tua itu telah memiliki rencana untuk menikahkan anaknya dengan kerabat jauhnya.
Lanjut ke Halaman Berikutnya
BERITA REKOMENDASI