News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siti Aisyah Terkejut dan Menangis Dengarkan Putusan Hakim Dalam Pembunuhan Kim Jong Nam

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan asal Indonesia terdakwa kasus kematian kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Siti Aisyah (berhijab, kepala menunduk).

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Malaysia pada Kamis (16/8/2018) memutuskan dua perempuan yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un akan terus bergulir karena adanya cukup bukti.

Putusan pengadilan ini menjadi pukulan kepada keluarga yang berharap hakim bisa membebaskan keduanya dan mengubah dakwaan.

Pihak keluarga terdakwa menyakini keduanya tidak melakukan serangan ala Perang Dingin itu terhadap Kim Jong Nam.

Mereka berharap anggota keluarga mereka dapat dibebaskan.

Mendengar putusan pengadilan tersebut, warga Negara Indonesia Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong, tampak terkejut dan menangis.

Siti dan Doan menghadapi hukuman mati atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam melalui cara mengolesi wajahnya dengan racun saraf VX, di Bandara Kuala Lumpur pada tanggal 13 Februari tahun lalu.

Racun saraf VX, dilarang oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Pengacara Siti Aisyah, Goi Soong Seng mengatakan kepada wartawan kekecewaan mereka terhadap putusan pengadilan tersebut.

"Kami sangat kecewa dengan putusan hukum... Kami akan melakukan yang terbaik pada tahap pembelaan."

Siti dan Doan menepis tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Mereka mengklaim menjadi korban pembunuhan rumit yang diskenariokan oleh agen Korea Utara.

Karena fakta sesungguhnya, mereka sedang mengambil bagian dalam sebuah lelucon untuk acara TV menjadi kenyataan ketika mereka menyerang Kim dengan racun kimia yang diklasifikasikan sebagai senjata pembunuh massal.

Tapi menggambarkan pembunuhan seperti sesuatu dari film James Bond, Jaksa Penuntut berpendapat Siti dan Doan adalah pembunuh terlatih yang tahu persis apa yang mereka lakukan.

Hakim Azmi Arifin menerima penuntutan kasus bahwa Siti dan Doan memiliki kesamaan maksud dengan empat orang warga Korea Utara, telah menyebabkan kematian Kim Jong Nam.

"Saya harus meminta mereka untuk memberikan pembelaan mereka atas tuduhan mereka masing-masing, " katanya dalam persidangan di pengadilan tinggi Shah Alam.(AFP/Channel News Asia/Bernama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini