TRIBUNNEWS.COM, NTB - Seorang pria asal Perancis diringkus tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Pokda NTB dan Petugas Bea Cukai Mataram di Bandara Internasional Lombok, pada 21 September 2018 lalu.
Felix Dorfin (34) menggiring sebuah koper berisi kokain, ekstasi dan sabu seberat hampir empat kilogram di Bandara Internasinal Lombok setelah sebelumnya transit di Singapura.
"Petugas mengecek apa yang dia bawa dan menemukan narkoba dalam tas itu," kata kepala Ditserse Narkoba Pokda NTB, Yus Fadillah, Minggu (30/9/2018).
"Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah pintu keluar bandara. Namun, petugas berhasil menangkapnya kemudian membawa ke posko bandara untuk diperiksa," imbuhnya seperti dilansir Daily Mail, Senin (1/10/2018).
Baca: Gempa di Sulteng, Mendagri: Partai Politik Kalau Mau Kampanye, ya Bantu Sembako
Digagalkannya penyelundupan narkotika senilai Rp. 3,1 miliar oleh WNA Prancis ini, ujar Fadillah, telah menyelamatkan lebih dari 31.000 jiwa warga NTB.
Atas tindakannya, tersangka telah melanggar Ayat 2 Pasal 113, 114,112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan Dorfin terjadi dua bulan setelah warga Prancis lainnya, Michael Blanc, bebas dari hukuman 18 tahun penjara di Indonesia karena mencoba menyelundupkan narkoba ke Bali.
Dia ditangkap pada 1999 silam di pulau dewata itu usai menyembunyikan 3,8 kilogram ganja di dalam kanister scuba diving.
Blanc lolos dari hukuman mati yang telah diberlakukan kepada beberapa penyelundup narkoba asing di Indonesia - termasuk dua anggota Bali Nine yang dieksekusi pada 2015.