TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke Siew Fook mengatakan, tidak ada larangan atau penangguhan operasi penerbangan Lion Air di Malaysia, menyusul jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10/2018) lalu.
Dikutip dari Bernama pada Jumat (2/11/2018), Loke mengatakan, meski penerbangan Lion Air sempat dilarang terbang ke Eropa, namun tak ada kesimpulan tertentu yang bisa diambil oleh otoritas Malaysia untuk ikut melaksanakan larangan tersebut.
"Tidak ada kesimpulan seperti itu untuk Malaysia," kata dia kepada wartawan ketika disinggung apakah ada pelarangan penerbangan Lion Air di Malaysia.
Lebih lanjut, Loke menambahkan, maskapai berlambang singa itu telah mematuhi semua aturan yang ditetapkan oleh otoritas Malaysia.
Diketahui, Lion Air melayani penerbangan internasional Kuala Lumpur-Jakarta dan Kuala Lumpur-Surabaya.
Menurut laporan media, Lion Air dilarang beroperasi di negara-negara Eropa sejak 2007 hingga 2016.
Loke mengatakan, Malaysia akan melihat secara detail temuan pihak berwenang Indonesia mengenai kecelakaan udara untuk mengambil pelajaran dan mengambil tindakan pencegahan.