TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal China ditangkap di Phuket, Thailand setelah dituduh membunuh istrinya dengan cara menenggelamkannya di kolam renang hotel.
Keluarga korban, yang tak disebutkan identitasnya menjelaskan, Zhang Yifan asal kota Tianjin, membunuh istrinya demi polis asuransi bernilai 30 juta yuan atau sekitar Rp 63,5 miliar.
Keluarga korban mengklaim Zhang sudah menarik uang polis itu beberapa bulan sebelum membunuh sang istri.
Zhang juga dituduh memalsukan tanda tangan sang istri di dokumen asuransi.
Demikian dikabarkan situs berita enorth.com.cn.
Pekan lalu, kepolisian Tianjin akhirnya menggelar penyelidikan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Zhang.
Laporan dugaan penipuan ini disampaikan kepada polisi oleh ayah korban alias mertua Zhang.
Orangtua korban berharap Zhang diekstradisi ke China tempat dia kemungkinan besar akan dijatuhi hukuman mati jika dinyatakan bersalah membunuh istrinya.
Para kuasa hukum sebelumnya memberikan nasihat proses ekstradisi dari Thailand ke China untuk tuduhan serius seperti pembunuhan amat sulit dan rumit.
Berdasarkan nasihat para kuasa hukum itu pula ayah korban akhirnya mengajukan laporan dugaan penipuan yang melibatkan Zhang.
Pembunuhan ini berawal ketika pada 27 Oktober lalu, Zhang membawa istri dan putrinya yang berusia 20 bulan ke Phuket, Thailand untuk berlibur.
Tiga hari kemudian, Zhang mengabari mertuanya sang istri meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang hotel pada 29 Oktober.
Dua hari setelah kabar kematian itu, Zhang pulang ke Tianjin bersama putrinya.
Dia lalu kembali ke Phuket bersama beberapa iparnya untuk mengurus dokumen kematian istrinya.