TRIBUNNEWS.COM - Meski rasanya aneh, tapi sejumlah kasus anak memperkarakan orangtuanya sendiri ke ranah hukum, memang terjadi di dunia nyata.
Seperti yang terjadi di China ini.
Dilansir South China Morning Post 18 Februari 2019, seorang bocah 10 tahun di Guangdong, China, menggugat ayahnya sendiri ke pengadilan.
Bocah tersebut menggugat sang ayah, yang telah mengambil uang angpau-nya tanpa izin.
Dalam persidangan di Pengadilan Baiyun, bocah yang menggugat ayahnya ini punya orangtua yang bercerai.
Ia awalnya hidup bersama ayahnya, yang oleh polisi hanya disebut bernama Su.
Berdasar keterangan pengadilan, pada Imlek 2014 dan 2015, Su memberi anaknya angpau sebesar 3.000 yuan, atau sekitar Rp 6,2 juta.
Uang itu diberikan Su dalam bentuk tabungan deposito di bank.
Pada Maret 2016, Su menarik semua tabungan anaknya itu dari bank, berikut bunga deposito sebesar Rp 630 ribu yang diberikan bank.
April 2016, bocah itu pindah tinggal ikut ibunya.
Tak lama setelah ikut ibunya, si bocah kemudian menggugat ayahnya ke pengadilan.
Su, menuding anaknya berbuat seperti itu karena perintah ibunya.
Dalam persidangan Su membela diri.
Ia mengatakan, uang angpau yang diberikannya itu berasal dari keluarga dari pihaknya, dan tak ada sangkut pautnya dengan mantan istrinya.
Ia juga berjanji, akan mengembalikan semua uang itu, bila anaknya kelak sudah dewasa dan bijak menggunakan uang.
Tapi, hakim ternyata memutuskan Su bersalah.
Menurut hakim, anak Su berhak atas uang angpau yang ia miliki.
Sang hakim pun memerintahkan Su mengembalikan semua uang tersebut.
Kasus ini memicu perdebatan di China, sehingga publik terbagi 2 kubu.
Ada yang membela sang anak, karena orangtua mestinya menjadi teladan bagi anak-anaknya.
"Sebagai orangtua, anda mestinya memberi contoh baik. Tak ada yang boleh mengambil hak orang lain, tanpa izin mereka," tulis seorang netizen.
Tapi, ada juga yang mengatakan, perbuatan si anak kelewat batas.
"Ini keterlaluan. Tanpa orangtua, kamu akan hidup sendiri di dunia. Lagipula, siapa yang akan memberimu angpau bila kau tak punya orangtua?," tulis netizen lain.
Di China, ini bukanlah kasus pertama, anak menggugat orangtua karena mengambil angpau mereka.
Pada Juli 2014, seorang bocah 11 tahun menggugat neneknya yang berusia 78 tahun.
Sang nenek, dituding mengambil uang angpau si bocah. (*)