TRIBUNNEWS.COM, CHRISTCHURCH - Teroris yang melakukan penembakan di masjid Christchurch, Selandia Baru, bakal mendapat dakwaan jumbo pada sidang pekan ini.
Brenton Tarrant yang mengklaim sebagai ekstremis kulit putih menyerang Masjid Al Noor dan Linwood ketika jemaah melaksanakan Shalat Jumat (15/3/2019).
Ketika hadir dalam sidang perdana sehari pasca- pembunuhan (16/3/2019), Tarrant hanya dijerat satu dakwaan pembunuhan sebagai tindakan penahanan. Namun seperti dikutip AFP Kamis (4/4/2019), polisi menyatakan teroris berkebangsaan Australia itu bakal mendapat tambahan dakwaan.
"Teroris itu bakal dijerat 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan upaya pembunuhan saat dia hadir di sidang Jumat (5/4/2019)," kata polisi.
Baca: Istana Bantah Minta KPU Masukkan OSO ke Daftar Calon Anggota DPD
Penegak hukum melanjutkan, tambahan dakwaan kepada teroris itu tengah dipertimbangkan. Namun, polisi masih enggan untuk membeberkannya.
Bisa saja nantinya pengadilan bakal menambahkan undang-undang terorisme kepada Tarrant yang bakal hadir via konferensi video dari penjaranya.
Sebuah catatan dari Pengadilan Tinggi Christchurch menyatakan pengadilan itu bakal berjalan singkat, dan hanya menjelaskan hak hukum si teroris.
Tarrant telah memecat pengacara yang disediakan pengadilan selepas sidang perdana, dan bakal menggunakan kesempatan untuk melancarkan propagandanya.
Namun, pengadilan mengatakan agenda sidang pada Jumat besok belum akan mendengarkan materi pembelaan teroris berusia 28 tahun tersebut. Selain itu, upaya propagandanya bakal sulit karena kini pengadilan melarang media untuk merekam atau memotret wajah si teroris.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teroris Penembak Masjid di Selandia Baru Hadapi 50 Dakwaan Pembunuhan"