Menurut Rajeev, Guddi Bai mengajukan pengaduan terhadap Surender dan Sumer dengan dasar kasus yang telah terdaftar di bawah Pasal 429 KUHP India (IPC).
Rajeev menjelaskan aturan yang mengikat pada pasal tersebut.
Ia menuturkan, jika ada hewan di atas harga Rp 50 atau sekitar Rp 10.200 terbunuh, diracun atau cacat, maka tertuduh akan dipenjara selama 5 tahun.
Selain itu, tertuduh juga mungkin akan terkena denda yang tidak sedikit.
Namun, hukuman sesuai kompromi dengan pemilik hewan juga dapat menjadi pilihan.
Kasus Serupa
Kasus pembunuhan terhadap hewan juga pernah terjadi di Korea Selatan pada 2018 silam.
Seorang petani dari Korea Selatan dilaporkan telah membunuh dan memasak anjing berjenis Corgi milik tetangganya karena tidak tahan dengan suara gonggongannya.
Dilansir Tribunnews.com dari World of Buzz pada Jumat (13/4/2018), kengerian tersebut tidak berhenti sampai di situ saja.
Menurut polisi, pria tersebut mengundang tetangga sang pemilik anjing itu untuk makan malam dengan menyajikan daging anjing Corgi tersebut sebagai hidangannya.
Tersangka yang merupakan pria berusia 62 tahun dan tidak disebutkan namanya ini mengakui kejahatannya setelah tetangga lain mengatakan kepada sang pemilik tentang insiden tersebut.
Ia mengaku sangat kesal dengan gonggongan sang anjing yang berumur dua tahun itu sehingga ia melemparkan batu ke arah sang anjing hingga pingsan.
"Setelah pingsan, tersangka mengaku, ia mencekik binatang itu dan memasaknya."
"Pria itu kemudian mengundang para tetangganya untuk berbagi makanan, termasuk ayah dari keluarga pemilik anjing ini," ungkap seorang detektif dari kota Pyeongtaek, Korea Selatan.