Serang Batman karena tersinggung saat diperingatkan, pria ini dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan enam pukulan cambuk.
SINGAPURA, TRIBUNNEWS.com - Menyerang rekan kerjanya, seorang kurir jasa pengiriman makanan di Singapura dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan enam pukulan cambuk.
Ia terbukti bersalah melukai Batman yang merupakan rekan kerjanya.
Eng Guan Hong (40), merupakan rekan kerja Batman (29), di perusahaan jasa pengiriman makanan Foodpanda di Singapura.
Mereka berdua bertugas melakukan pengiriman makanan di area yang sama serta sama-sama bergabung dalam grup WhatsApp bersama dengan kurir pengiriman lainnya.
Baca: VIRAL Kakek Nenek Selamat dari Aksi Perampokan, Melawan Pakai Kursi Plastik dan Sandal
Baca: 3 Polisi Terbakar saat Demo Mahasiswa di Cianjur, Kronologi hingga Seorang Korban Luka Parah
Insiden penyerangan terhadap Batman oleh Eng terjadi pada Januari lalu.
Perselisihan keduanya berawal pada 28 Januari lalu, saat Eng mengirim pesan suara ke grup obrolan di WhatsApp.
Dalam obrolan tersebut, mereka membicarakan, jika perusahaan mereka, Foodpanda akan memiliki skema baru bagi para kurir.
Eng kemudian mengatakan jika ada yang tidak mendaftar untuk skema baru tersebut maka dia adalah seseorang yang benar-benar bodoh.
Pertengkaran bermula saat Batman, yang tersinggung dengan istilah "bodoh" yang digunakan Eng, memperingatkan rekannya itu.
Baca: Terkunci Bersama Jasad sang Ayah, Balita 14 Bulan Diperkirakan Tak Makan dan Minum 3 Hari
Baca: TERBARU Viral Video Vina Garut, Motif Merekam hingga Ancaman Hukuman
Perselisihan kecil itu kemudian berubah semakin serius dengan Eng menantang Batman untuk bertemu secara langsung dan menyelesaikan perselisihan di antara mereka.
Sekitar pukul 14.40 siang di hari yang sama, keduanya bertemu di luar kantor Foodpanda di Somerset.
Eng mempersenjatai diri dengan pisau lipat sepanjang 10,5 sentimeter yang disembunyikan di saku belakang celananya.
Dia juga membawa helm.
Setelah keduanya bertemu, Eng tanpa basa-basi langsung menyerang Batman.
Baca: FAKTA Balita Terkunci 3 Hari Bersama Jasad sang Ayah, Ibu di Luar Negeri hingga Kondisi Terkini
Baca: Viral Seorang ART Mencampurkan Obat Alergi yang Mengandung Alkohol ke Dalam Susu Anak Majikannya
Dia mengayunkan helm ke arah rekan kerjanya itu secara berulang-ulang yang coba ditahan Batman dengan lengan kirinya.
Kemudian Eng mengambil pisau lipat dari dalam saku dan digunakannya untuk menyerang Batman, yang kemudian terjatuh saat berusaha menghindar dengan berjalan mundur.
Setelah Batman terjatuh, Eng mulai menggunakan pisau tersebut untuk melukai wajah Batman berulang kali.
Perkelahian keduanya baru berhenti setelah rekan-rekan kurir Foodpanda lainnya datang untuk melerai mereka berdua.
Batman yang terluka kemudian dibawa rekan kurir lainnya berjalan ke kantor polisi untuk membuat laporan, sebelum kemudian ke rumah sakit untuk merawat luka-lukanya.
Baca: Pemeran Wanita Video Viral Vina Garut Cuma Dibayar Rp 500 Ribu
Baca: Viral Tumbuhan Bajakah Jadi Obat Mujarab untuk Kanker, Info Penjualan dan Harga Mulai Beredar
Akibat penyerangan itu, Batman mengalami luka sayatan sepanjang satu sentimeter di bawah hidung dan luka sepanjang tiga sentimeter pada sisi wajahnya.
Dia juga mendapat sejumlah luka kecil lainnya termasuk lebam di sejumlah tempat.
Sidang pembacaan hukuman terhadap Eng digelar pada Rabu (14/8/2019) lalu, dengan pengacaranya TM Sinnadurai mengatakan kliennya melakukan serangan karena kesal dengan korban yang membuatnya jengkel.
Sementara wakil jaksa penuntut umum Dillon Kok berpendapat bahwa Eng tak mendapat provokasi dan korban kemungkinan mengalami bekas luka yang permanen akibat tindakannya.
Tuntutan hukum kepada Eng yang dituduh secara sukarela menyebabkan cedera menjadi lebih berat mengingat Eng juga pernah dihukum atas pelanggaran serupa pada 2004 dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara ditambah enam pukulan tongkat.
Baca: Viral Potret Gajah Kurus Berusia 70 Tahun Masih Dipaksa Ikut Festival dengan Kaki Dirantai
Baca: Lagu Cinta Sejati Viral , Ini 5 Fakta Barbie Kumalasari, Syuting Program Baru & Mau Go Internasional
Eng mulai menjalankan hukumannya pada Rabu (14/8/2019).
Korban penyerangan, yang bernama lengkap, Batman bin Suparman sempat menjadi perbincangan di dunia maya pada 2008 silam karena namanya.
Terlepas dari namanya yang unik, Batman asal Singapura ini juga pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun sembilan bulan karena mencuri kartu milik saudara laki-lakinya.
Batman juga dilaporkan pernah mencuri uang di kantor dan mengonsumsi heroin.
(KOMPAS.com/Agni Vidya Perdana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serang Temannya yang Bernama Batman, Kurir Singapura Dihukum Penjara"