TRIBUNNEWS.COM - Hari ini 32 tahun silam, tepatnya 16 September 1987 adalah momen penandatanganan Protokol Montreal.
Protokol Montreal merupakan perjanjian antar bangsa yang dibentuk di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan bertanggung jawab untuk menghentikan penggunaan zat berbahaya yang mengikis ozon, seperti klorofluorokarbon (CFC) dan hidrofluorokarbon (HCFC).
Perjanjian ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1989 dan telah mengalami tujuh kali revisi.
Yaitu pada 1990 di London Inggris, 1991 di Nairobi, 1992 di Kopenhagen, 1993 di Bangkok, 1995 di Wina, 1997 di Montreal dan 1999 di Beijing.
Target Protokol Montreal adalah memulihkan penipisan lapisan ozon hingga tahun 2050 ke depan.
Beberapa bahan perusak ozon yang dikendalikan Protokol Montreal antara lain Chlorofluorocarbons (CFC), hallon, karbon tetraklorida, metill kloroform, Hydro-chlorofluorocarbons (HCFC), Hydrofluorocarbons (HFC) dan Metill Bromida.
Semua zat perusak ozon yang dikendalikan Protokol Montreal menganung klorin atau bromin.
Tujuan lain perjanjian ini adalah :
- Menyadari bahwa emisi di seluruh dunia dapat secara signifikan menghabiskan dan mengurangi lapisan ozon yang berakibat pada kesehatan manusia serta lingkungan,
- Bertekad melindungi lapisan ozon dengan mengambil tindakan pencegahan untuk mengontrol emisi global.