Mohd Wazir berkata kasus tersebut saat ini sedang diinvestigasi atas kasus pelanggaran kepercayaan berdasarkan Pasal 406 KUHP (Malaysia).
Jika kedua pekerja itu terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun termasuk deraan.
Hukuman ini juga termasuk denda.
Hukum di Indonesia tentang Menggunakan Uang di Rekening yang Ternyata Dana Salah Transfer
Menurut penjelasan LBH Mawar Saron sebagaimana dikutip Kompas.com dari intisari-online.com, pada Pasal 85 UU 3/2011 disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menguasai dana transfer yang ternyata bukan haknya, orang yang bersangkutan bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penekanan pada pasal tersebut adalah adanya unsur kesengajaan memanfaatkan dana yang bukan haknya.
Sementara itu, dalam ketentuan Pasal 372 KUHP juga disebutkan bahwa:
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Penekanan pada pasal di atas adalah persis sama dengan rumusan unsur sebagaimana ketentuan sebelumnya, yaitu sengaja menguasai barang milik orang lain.
Bagaimana menentukan seseorang sengaja atau tidak saat memanfaatkan uang yang sebenarnya bukan haknya?
Dalam buku berjudul Pidana di KUHP: Berikut Uraiannya karya SR Sianturi, SH, unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang.
Dalam kasus memanfaatkan uang dalam rekening yang berisi dana salah transfer, tetapi orang yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya bukan miliknya, LBH Mawar Saron berpendapat:
Orang yang bersangkutan tidak dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 UU 3/2011 maupun tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan: