"Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya".
Maka secara perdata, orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut.
Hal itu dengan catatan, pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan.
Untuk itu, orang yang bersangkutan disarankan untuk berdiskusi dengan pihak bank guna membicarakan teknis pengembalian yang disesuaikan dengan kemampuan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
BERITA REKOMENDASI