News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kodam Cendrawasih: Kondisi Wamena Berangsur Pulih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Hal ini dikarenakan bangunan yakni rumah, took dan ruko milik pelanggan tersebut mengalamai kerusakan akibat kerusuhan, perlu perbaikan terlebih dahulu sebelum kembali dinyalakan,” ujarnya.

13 tersangka

Kepolisian Daerah Papua telah tetapkan sebanyak 13 orang tersangka terkait kerusuhan di Wamena, 23 September 2019 silam. Dari 13 orang yang ditetapkan, 10 orang diantaranya telah diamankan sementara sisanya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Beberapa diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA/SMK.

Sepuluh tersangja yang telah diamankan yaitu DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27), dan SK (40). Tiga yang masuk ke dalam daftar pencarian orang adalah YA, P, dan MH.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. AM Kamal, peran tiga tersangka yang masuk DPO terbilang cukup sentral. "Tiga orang yang masuk DPO dikategorikan sebagai provokator dan diduga terlibat dalam organisasi KNPB dan ULMWP,” jelas Kamal dilansir Tribunnews.

Hinggi kini pihak kepolisian pun terus menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan kelompok criminal bersenjata (KLB) dalam peristiwa kerusuhan tersebut.

Sebelumnya pada 23 September 2019, kerusuhan terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Para pelajar SMA menggelar demonstrasi dan bertindak anarkistis dengan membakar rumah, kantor pemerintahan, dan fasilitas lainnya. Unjuk rasa ini berawal dari beredarnya kabar oknum guru yang melakukan tindakan rasis. Akibatnya 33 orang meninggal dunia dan 76 orang lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Usman Hamid: "Aceh Menjadi Contoh Baik Penyelesaian Masalah di Papua"

gtp/rap/ (dari berbagai sumber)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini