News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Impeachment Donald Trump

Donald Trump Dimakzulkan, Mayoritas Warga Amerika Serikat Setuju, Berikan Dukungan DPR AS

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Dilansir Kompas.com, hal tersebut terkait dengan permintaan Trump terhadap pemerintah Ukraina untuk menyelidiki calon lawannya Joe Biden dalam Pilpres Amerika Serikat 2020 mendatang.

Donald Trump juga diduga dengan sengaja menahan bantuan militer Amerika Serikat kepada Ukraina.

Hal itu dilakukan jika Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menolak menyelidiki Joe Biden.

Donald Trump merupakan Presiden ketiga dalam sejarah Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat.

Sebelum Donald Trump, Presiden Amerika Serikat yang pernah dimakzulkan adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton. 

Donald Trump (Instagram @realdonaldtrump)

Awal Mula Pemakzulan

Proses pemakzulan Donald Trump diawali saat Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi mulai melakukan penyelidikan formal terhadap Donald Trump pada 24 September 2019.

Donald Trump dinilai langgar konstitusi karena mencari bantuan dari Ukraina.

Bantuan tersebut digunakan Donald Trump untuk menghalangi saingannya dari Partai Demokrat, Joe Biden.

"Tindakan Presiden Trump mengungkap fakta yang tidak terhormat tentang pengkhianatan presiden atas sumpah jabatannya dan terhadap keamanan nasional serta integritas pemilu kita," katanya.

Rilis Transkrip Telepon Donald Trump dengan Presiden Ukraina

Gedung Putih merilis transkrip percakapan melalui telepon yang dilakukan Donald Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky 25 September 2019.

Rangkuman panggilan tersebut mengonfirmasi Donald Trump meminta pemerintah Ukraina melakukan penyelidikan terhadap Joe Biden, pesaing Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat 2020.

Dalam panggilan tersebut, Donald Trump juga diduga dengan sengaja menahan bantuan militer kepada Ukraina senilai 400 juta dollar AS, atau senilai Rp 5,6 triliun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini