TRIBUNNEWS.COM - Pesawat patroli udara Angkatan Laut (AL) berhasil merekam gambar dari sejumlah kapal asing yang masuk ke Laut Natuna.
Tampak kapal asing tengah melintasi perairan Laut Natuna Utara.
KRI Tjiptadi 381 dan Teuku Umar berlayar bersama ratusan personil gabungan al darat udara untuk perpatroli memantau kapal asing yang memasuki perairan indonesia.
Terlihat pula dalam tayangan YouTube Kompas TV yang Tribunnews akses, visual kapal laut asing yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Tercatat ada sekira 30 kapal laut asing yang saat ini memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), Jumat pagi (3/1/2020).
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Laksamana Madya Yudo Margono menerangkan, kapal-kapal asing itu telah memasuki batas landas kontinen.
Berikut tayangan videonya:
Terkait peristiwa panas di perairan Laut Natuna itu, sebelumnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyatakan, telah mengusir sejumlah kapal laut asing yang masuk ke perairan Indonesia terutama adi wilayah Natuna.
Kapal asing yang masuk di antaranya berasal Vietnam dan Tiongkok.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiq menyebut pihaknya telah mendeteksi kapal-kapal tersebut.
Bakamla telah mendeteksi kapal asing menuju ke Natuna pada Selasa (10/12/2019).
"Pada 10 Desember 2019, kami sudah bekerja sama di partner regional di dunia."
"Ini akan ada pergerakan kapal fishing flatnya dari utara ke selatan," kata A Taufiq yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).
Ia juga mengatakan, dari pantauan tersebut diperkirakan kapal asing masuk ke perairan Natuna pada 17 Desember 2019.
Ternyata, kapal-kapal asing itu masuk ke Natuna 19 Desember 2019.
"Kami temukan dam kami usir, jadi kami sampaikan ini perairan kami, dan sebagainya. Mereka keluar," tambahnya.
Namun, sejumlah kapal asing dikabarkan kembali mencoba memasuki perairan Indonesia di wilayah Natuna.
"Tapi, 24 Desember 2019 mereka masuk lagi. Kami hadir di sana dan sudah kami laporkan ke Kemenkopolhukam," tuturnya
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam siaran persnya menyatakan telah memanggil Duta Besar Tiongkok di Jakarta.
Kemlu menyampaikan protes keras terkait insiden di Laut Natuna itu.
Sekira ada tujuh poin yang Tribunnews kutip melalui laman kemlu.go.id.
Berikut kutipan tersebut:
1. Pada Senin (30/12/19), hasil rapat antar Kementerian di Kemlu mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna
2. Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut.
Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.
3. ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.
RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya.
4. Menegaskan kembali, Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT
Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
5. RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.
6. Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.
7. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP, dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum ZEEI.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)