TRIBUNNEWS.COM - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London buka suara terkait kasus pemerkosaan yang menjerat Reynhard Sinaga.
KBRI London mengaku telah memberikan perlindungan hukum kepada Reynhard selama proses persidangan.
Adapun perlindungan yang dimaksud dengan melakukan pendampingan dan menghadirkan pengacara untuk Reynhard.
Pernyataan ini disampaikan oleh Minister Counsellor KBRI London, Thomas A Siregar dalam program Sapa Indonesia Malam yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Rabu (8/1/2020).
"Jadi sejak awal KBRI London mengetahui permasalahan ini, pada waktu itu di kontak oleh kepolisian Inggris pada Juni 2017," ujarnya.
"KBRI London sudah langsung melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," kata Thomas.
"Kami langsung menghubungi keluarganya dan juga menghadirkan pengacara," imbuhnya.
"Sejak itu (kasus Reynhard terbongkar), kami terus mengikuti proses persidangan di Manchester sampai keputusan final tanggal 6 Januari 2020," jelasnya.
Terkait soal pembelaan Reynhard yang menyebut aksinya itu dilakukan suka sama suka, Thomas mengatakan bahwa semua merujuk pada fakta keputusan persidangan.
"Pada proses pengadilan yang bersangkutan (Reynhard) selalu menyatakan tindakan itu dilakukan atas dasar suka sama suka," ujar Thomas.
"Tapi tentu polisi memiliki bukti-bukti yang lebih memberatkan yang bersangkutan," imbuhnya.
Kemudian, Aiman Widcaksono selaku pembawa acara menanyakan terkait upaya apa alagi yang akan dilakukan terhadap kasus hukum terbesar di dunia ini.
"Mungkinkah yang bersangkutan dapat diekstradisi atau ditahan di Indonesia?" tanya Amiman.
"Apakah upaya itu di pikirkan oleh KBRI disana?" imbuhnya.