Namanya mulai menjadi perbincangan setelah pengadilan Manchester menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Senin (6/1/2020).
Yakni dengan jangka waktu minimal 30 tahun.
Dikutip dari The Guardian, vonis ini merupakan putusan hukum atas sederet kasus pemerkosaan dan pelecehan terhadap ratusan pria yang dilakukan oleh Reynhard.
Tercatat Reynhard terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria.
Kepolisian Manchester menduga para korban pemerkosaan yang dilakukan Reynhard mencapai 190 orang.
Bahkan kasus Reynhard ini disebut-sebut yang terbesar dalam sejarah hukum di Inggris.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)