Menanggapi hal ini, Thomas mengatakan bahwa ekstradisi tidak dapat dilakukan.
Serta terkait langkah hukum selanjutnya, KBRI memberikan kewenangan tersebut kepada pihak keluarga dan pengacara.
"Begini ya, pertama ekstradisi tidak dapat dilakukan karena antara Indonesia dan inggris tidak punya kerja sama dalam hal tersebut," kata Thomas.
"Kedua mengenai langkah hukum yang akan dilakukan, ini juga dikembalikan sepenuhnya kewenangan keluarga dan pengacara," tegasnya.
"Sampai kemarin, komunikasi kami dengan keluarga dan pengacara, mereka belum menentukan langkah hukum apa yang akan dilakukan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Aiman pun menanyakan fakta-fakta terkait kasus tersebut.
"Saya ingin bertanya terkait kasusnya, apa yang terjadi seungguhnya?"
"Yang kami dengar ia (Reynhard) sengaja menyewa sebuah apartemen di depan klub, lalu ia melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sesama laki-laki yang sebelumnya telah diberikan obat khusus yang disebut black magic?" tanya Aiman.
Menanggapi pertanyaan ini, Thomas pun menjelaskan seperti yang diketahui dari hasil penyelidikan polisi yang mengatakan demikian.
"Itu kan sama- sama kami ketahui hasil dari penyelidikan polisi, setelah ada korban melapor kepada polisi," kata Thomas.
"Bukti-bukti yang ditemukan di apartemen memang demikian," imbuhnya.
"Namun, kalau ditanyakan apakah motivasi sekjak awal dia menyewa untuk melakukan itu (pemerkosaan), itu bukan kapasaitas kami untuk menjawab," ujarnya.
"Kami juga tidak tahu persis apakah seperti itu motivasi awalnya," tambahnya.
Diketahui, Reynhard Sinaga merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini tengah menempuh pendidikannya di Inggris.