TRIBUNNEWS.COM - Kasus Reynhard Siregar yang membawanya pada vonis hukuman 30 tahun penjara masih menjadi perbincangan publik.
Proses hukum yang diketahui telah berjalan sejak 2017 itu menimbulkan pertanyaan mengapa baru terungkap setelah Reynhard divonis.
Menjawab pertanyaan tersebut, Minister Counsellor bidang Penerangan dan Sosial Budaya KBRI London Thomas Siregar menyampakan tidak adanya pemberitaan terkait proses perjalanan sidang Reynhard lantaran keputusan pengadilan.
Thomas menambahkan, pengadilan menetapkan bahwa kasus Reynhard ini sensitif dan melibatkan banyak korban yang tidak bersalah.
"Jadi kita diminta utk tidak mempublikasikan sebelum ada putusan yg jelas, yg definitif oleh hal ini," terang Thomas saat diwawancarai dalam program Sapa Indonesia Malam yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Selasa (7/1/2020).
Oleh karena itu, KBRI pun menghormati keputusan pengadilan.
"Jadi selama ini bukannya kita menutupi tapi kita justru menghormati keputusan pengadilan ya, menetapkan untuk tidak mengkomunikasikan masalahnya," kata Thomas.
Sebelumnya, Thomas menuturkan KBRI London telah mengetahui kasus Reynhard Sinaga sejak Juni 2017.
Thomas mengatakan, saat itu pihaknya dihubungi oleh kepolisian Inggris.
KBRI pun langsung melakukan pendampingan hukum pada Reynhard sejak saat itu.
"Kita langsung menghubungi keluarganya dan juga menghadirkan pengacara," jelas Thomas.
"Sejak itu kita terus mengikut proses persidangan di Manchester sampai keputusan final kemarin tanggal 6 januari 2020," sambungnya.
Mengenai upaya perlindungan Indonesia untuk Reynhard, Thomas menyebut tidak dapat melakukan ekstradisi.
"Untuk ekstradisi itu tidak dapat kita lakukan karena antara Indonesia dengan Inggris itu kita tidak punya mekanisme kerja sama ekstradisi," ungkapnya.