TRIBUNNEWS.COM - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dipenjara selama 6 bulan dan 7 pekan setelah terbukti membuat onar dan mencuri dari keluarga majikan.
TKI Diana menggegerkan publik Negeri "Singa" setelah didakwa mencampur nasi dan air yang dihidangkan untuk keluarga majikannya menggunakan air kencing, ludah, dan darah haid.
Dilaporkan Channel News Asia, Senin (14/1/2020), perbuatan keji itu dilakukan pada Agustus 2019 lalu di Punggol, Singapura Utara.
Keluarga majikan yang berjumlah enam orang itu memakan dan meminum hidangan tersebut tanpa mencurigai perbuatan Diana.
Dalam sidang, TKI Diana mencampur nasi dan minuman dengan air kencing hingga darah haid supaya majikannya tak memahami jika pekerjaannya tidak benar.
Bekerja bersama keluarga yang tidak disebutkan identitasnya itu sejak 2017, TKI berusia 30 tahun tersebut disebut juga mencuri dari mereka.
Pengadilan menyatakan, Diana terbukti menggasak uang tunai dari brankas majikannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Juni 2018.
Brankas itu bisa dia buka setelah menebak kode dari kebiasaan mengamati sang majikan yang sering membuka iPad menggunakan password.
Dia kemudian mengirim uang curian sebesar 13.300 Dollar Singapura, atau sekitar Rp 135 juta itu ke keluarganya di Indonesia.
Dikutip Straits Times, tidak dijelaskan bagaimana akhirnya perbuatan TKI itu terkuak.
Namun, majikannya melapor ke polisi pada 6 Oktober 2019 lalu.
Dalam persidangan, TKI Diana mengakui dan menyesali perbuatannya.
Ia meminta maaf kepada keluarga majikannya dari lubuk hati paling dalam.
“Saya memiliki seorang anak dan ibu yang sedang sakit keras di Indonesia,” ujar Diana sebagai pembelaan dalam persidangan.
Diana melanjutkan, dia adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga.
Dia terpaksa mencuri uang karena kesulitan finansial keluarganya.
Berdasarkan dokumen pengadilan, TKI Diana juga berusaha membela diri dengan menyatakan tidak pernah berbuat kriminal selama di Indonesia.
Terpisah, Sekretaris Pertama Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura Budi Kurniawan berkata, mereka sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat.
"Pada saat ini KBRI Singapura sedang menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait perkembangan kasus TKI Diana dan akan memberikan akses Kekonsuleran kepada Diana," jelasnya.
(KOMPAS.com/Kontributor Singapura, Ericssen)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Campur Nasi Majikan dengan Air Kencing dan Darah Haid, TKI Diana Dipenjara 6 Bulan"