TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah update berita terbaru mengenai konflik yang terjadi antara Iran vs Amerika Serikat, di antaranya rencana Iran untuk menggugat Amerika serta Donald Trump ke Mahkamah Pidana Internasional.
Iran akan Ajukan Gugatan Hukum Internasional Terhadap Amerika Serikat dan Juga Donald Trump Atas Kematian Qassem Soleimani
Berdasarkan pemberitaan CNN yang menutip kantor berita semi-resmi Iran, Tasnim (14/1/2020), Iran kini sedang berencana mengajukan guguatan kasus kriminal terhadap tentara Amerika Serikat, pemerintah, serta Presiden Donald Trump.
Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC).
"Trump secara pribadi telah mengakui memerintahkan tindakan kriminal," ujar juru bicara Peradilan Iran, Gholam Hossein Esmaeili, atas kematian Soleimani, kepada kantor berita Tasnim.
"Hal itu bisa menjadi bukti yang kuat untuk di pengadilan nanti."
"Tidak diragukan lagi aksi tentara Amerika adalah tindakan terorisme."
Gholam mengatakan kasus itu akan ditangani oleh pengadilan Iran yang ada di Irak di mana "aksi kriminal" terjadi serta di pengadilan pidana internasional.
"Proses mungkin akan sangat panjang, tapi kami akan mengejarnya hingga akhir," ucap Gholam.
"Bahkan Trump bisa dipanggil ke Iran dan dituntut sesuai dengan pasal 8 hukum pidana Islam."
30 Orang Ditahan dalam Aksi Protes Iran
Setidaknya 30 orang ditahan di Iran karena ambil bagian dalam tindakan yang disebut pemerintah Iran sebagai demonstrasi ilegal.
Dilansir CNN, juru bicara Peradilan Iran, Gholam Hossein Esmaeili berkata pada Selasa (14/1/2020) lalu bahwa aksi demonstrasi itu beresiko mengganggu keamanan negara.
"Kami tidak mempermasalahkan mereka yang berdemo dengan damai, namun ada aksi yang mengganggu keamanan nasional, kami tidak akan anggap enteng," ujar Gholam kepada FARS News Agency.