TRIBUNNEWS.COM - Saat ini belanja online sudah jadi bagian hidup banyak orang.
Cukup dengan duduk santai di rumah, kita bisa membeli beragam barang menarik dan langsung dikirim juga ke rumah kita.
Adanya metode pembayaran dengan e-banking sampai paylatter jelas membuat banyak orang makin menggilai cara belanja seperti ini.
Wajar rasanya kalau sekarang semakin banyak orang yang mulai kecanduan belanja online.
Yang namanya candu, pastinya akan menyebabkan hal negatif cepat atau lambat.
Salah satu pecandu yang sudah merasakan dampaknya adalah seorang pria bernama Zhu dari provinsi Fujian, Tiongkok.
Terbiasa melakukan transaksi belanja online tanpa berpikir, ia akhirnya terkena banned alias diblokir dari platform Taobao selama 980 tahun.
Awalnya Zhu yang memang sudah kecanduan belanja online masuk ke Taobao untuk mencari barang baru.
Tidak lama, ia menemukan sebuah jam tangan bagus dan langsung membelinya tanpa pikir panjang.
Penyesalan selalu datang belakangan, ia kemudian sadar kalau jam tangan yang baru saja dibelinya ditebus dengan harga 32.999 Yuan atau sekitar Rp 65,5 jutaan.
Sadar akan kebodohannya, Zhu lalu meminta refund dengan mendadak ke sistem Taobao.
Rupanya upaya meminta refund dan menyampaikan komplain secara berlebihan ini jadi salah satu pelanggaran dalam sistem Taobao.
Hasilnya akun Zhu terkena banned mulai dari tanggal 29 Desember 2019 sampai 1 Januari 2999.
"Akun miliknya (Zhu) sudah menyalahgunakan hak keanggotaan seperti membeli barang, mengajukan refund, dan mengajukan pengaduan.
"Hal ini menyebabkan pelanggaran hak hukum dan kepentingan orang lain, dan operasional pemesanan Taobao," ungkap Taobao.
Walaupun sekarang sudah pasrah, Zhu sebenarnya masih mempertanyakan kebijakan Taobao tersebut.
Menurutnya kebijakan dasar Taobao mengizinkan adanya refund apabila barang yang sudah dibeli belum dikirim.
Jadi, jangan lupa periksa dulu harga barang yang mau kalian beli secara online ya.
Artikel ini telah tayang di Nextren dengan judul Pria Ini Kena Banned 980 Tahun dari Online Shop karena Minta Refund Mendadak