Jaksa menuntut hukuman penjara minimal 11 tahun, dengan tambahan hukuman penjara empat bulan sebagai pengganti delapan pukulan tebu.
Namun karena berusia renta, pelaku mendapat pengurangan hukuman.
Ayah cabuli 3 anak kandung
Dikutip dari Tribun Sumsel, nasib pilu dialami tiga kakak beradik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang diperkosa dan dicabuli berkali-kali oleh ayah kandungnya sendiri.
Melansir dari Wartakota dan Tribun Makassar, korban yang berinisial Al (8), Mr (6) dan Az (4) diketahui mulai bersikap tak seperti biasanya.
Gerak-gerak ketiga bocah tersebut pertama kali disadari oleh ibu korban yang berinisial Rs (41).
"Jadi kasus ini baru saya tahu tanggal 5 september, saya lihat gerak-gerik tiga anak saya berubah," ungkap Rs dikutip dari Wartakota.
Curiga, ia pun mulai memanggil ketiga anaknya untuk bercerita.
Kemudian anaknya Mr dengan polosnya langsung menceritakan apa yang ia alami bersama saudaranya.
Rs dan ayah korban yang berinisial Su (41) memang diketahui sudah bercerai pada 2016 lalu.
Saat itulah perlakuan bejat suaminya mulai terjadi dan menimpa anak-anaknya.
"Jadi ini terjadi setelah saya (Rs) dan dia (Su) bercerai pada 2016. Saat itu anak pertama saya yang menjadi korbannya,"
"Sampai tahun ini (2019) ketiga anak saya jadi korban, tiga-tiganya."
"Anak laki-laki (Mr) ini juga saksi dan juga korban," beber Rs.