News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Warga China yang Kritik Penanganan Virus Corona Bisa Dipenjara 7 Tahun

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim medis memberikan kode kepada salah satu pasien virus corona. Dokter di Kota Wuhan mengisahkan bagaimana suka duka mereka dalam merawat pasien yang positif terkena virus.

TRIBUNNEWS.COM, CHINA - Pihak otoritas China akan menindak tegas oknum yang memberi komentar negatif di media sosial dan menyebarkan informasi palsu mengenai penanganan virus corona di negara tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, jika terbukti melanggar, pelaku tersebut akan dikenakan hukuman tujuh tahun penjara.

Dihimpun dari Vice, Minggu (2/1/2020), Otoritas China beberapa waktu lalu telah meminta salah satu media massa untuk menghapus artikel yang berisi dampak negatif wabah virus corona terhadap ekonomi di China.

Artikel yang diterbitkan oleh Sanlian Life Week, menulis berita mengenai kemungkinan yang akan terjadi pada ekonomi China, jika Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan virus corona di Wuhan sebagai darurat kesehatan global.

Baca: Ngumpet di Rumah hingga Bakar Ban, Cara Warga Natuna Tolak WNI yang Baru Datang dari Wuhan

Baca: Selama Observasi WNI dari Wuhan, Menkes Terawan akan Berkantor di Natuna

Kabar itu pun bocor dan diketahui oleh tim dari situs web berita China yang berbasis di California, yaitu China Digital Times.

Mereka menganggap bahwa hal itu hanyalah upaya Beijing untuk menyensor kritik terhadap wabah penyebaran virus corona tersebut.

Diketahui Beijing sangat optimis untuk menghindari terulangnya kejadian krisis SARS pada 2003.

Pasalnya pada saat itu, negara mendapat banyak kritikan lantaran dinilai lamban dalam menangani wabah dari virus tersebut.

Pada Rabu (29/1/2020), Organisasi Kesehatan Dunia mengapresiasi pemerintah China karena dianggap sukses menindak belasan pengguna media sosial yang menyebarkan informasi palsu (hoaks) terkait virus corona.

Dilaporkan bahwa salah satu dari yang ditangkap adalah seorang dokter yang menyebarkan informasi palsu melalui platform WeChat.

Tak hanya itu, polisi di kota pelabuhan Tianjin dikabarkan menahan seorang pria selama 10 hari karena mempublikasikan pidato kontroversial, dan menghina pihak medis yang dibagikannya melalui aplikasi percakapan WeChat.

Sistem sensor internet China, Great Firewall juga dapat menyensor setiap informasi yang dianggap pemerintah sebagai rumor.

Seperti misalnya, wilayah terinfeksi yang sedang membutuhkan bantuan, masyarakat yang tinggal di wilayah yang telah dikarantina, dan orang-orang yang mengkritik penanganan pemerintah.

Seorang peneliti asal China, Yaqiu Wang menilai bahwa kritik terhadap upaya pemerintah untuk membatasi oknum yang berbagi informasi mengenai virus corona dianggap mengancam hak asasi manusia.

"Wabah virus corona membutuhkan respons cepat dan komprehensif, namun tetap menghormati hak asasi manusia," kata Yaqiu Wang.

Wang juga menilai bahwa pihak berwenang harus mengakui bahwa penyensoran hanya memicu ketidakpercayaan publik, dan sebaliknya dapat mendorong keterlibatan masyarakat sipil dan pelaporan media mengenai krisis kesehatan masyarakat.

Dilarang ke Indonesia

Sementara itu,  Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan penundaan penerbangan baik dari Cina ke Tanah Air ataupun sebaliknya mulai Rabu (5/2/2020).

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (2/2/2020).

"Penerbangan langsung dari dan ke Mainland RRT ditunda untuk sementara mulai hari Rabu pukul 00.00 WIB," kata Retno.

Baca: Jokowi Langsung Pimpin Rapat Terbatas Di Halim Perdanakusuma Sikapi Kepulangan 243 WNI dari Wuhan

Selain itu, Retno menyebut, seluruh pendatang yang sudah berada di Cina selama 14 hari dilarang untuk masuk atau melakukan transit di Indonesia.

Sikap itu diambil pemerintah Indonesia karena masa inkubasi virus corona yang diprediksi berlangsung selama 2 minggu.

Baca: Kemenlu RI: 237 WNI, 1 WNA, dan 5 Anggota Tim Aju KBRI Beijing Dipulangkan dari Cina

"Semua pendatang yang tiba dari mainland Cina dan sudah berada di sana selama 14 hari untuk sementara tidak diijinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia," ucap Retno.

Jokowi pimpin rapat terbatas di Halim

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (Ratas) terkait pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, Cina.

Rapat Tebatas digelar di Base Off Halim Lanud Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (2/2/2020).

Pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 13.35 WIB, usai mendarat dari Solo, Presiden Jokowi langsung memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri.

Baca: Kemlu RI: Tiga WNI yang Tidak Pulang ke Indonesia dari Cina Bukan Karena Terpapar Virus Corona

Tampak hadir dalam rapat terbatas tersebut Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Mihadjir Efendy, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkumham Yasonna Laoly, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Menteri Pariwisata Wishnutama.

Tampak hadir pula Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPB Doni Monardo.

Rapat digelar secara tertutup selama kurang lebih dua jam.

Baca: Menkes Terawan Minta Doa Seluruh Rakyat Indonesia: Semoga Saudara Kita Bisa Lewati Masa Observasi

Dikabarkan sebelumnya, sebanyak 243 WNI yang dipulangkan dari Wuhan, China, akhirnya mendarat di Tanah Air, Minggu (2/2/2020).

Pesawat Batik Air pembawa para WNI tiba pukul 08.30 WIB dan mendarat dengan aman di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.

Nantinya, 243 WNI tersebut akan melalui proses pemeriksaan tim kesehatan gabungan, mulai dari karantina, tenaga medis dari Menkes, Imigrasi, hingga sejumlah instansi terkait yang terlibat dari misi sosial tersebut.

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga China yang Mengkritik Penanganan Virus Corona Bisa Dipenjara"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini