Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump lolos dari dakwaan pemakzulan, setelah dalam sidang pada Rabu (5/2) Trump dinyatakan tidak bersalah atas penyalahagunaan kekuasaan dan merintangi Kongres.
Sebanyak 52 senator AS menolak dakwaan pertama yakni penyalahgunaan wewenang dan 48 suara senator memilih Trump tetap bersalah atas dakwaan itu.
Sementara, pada dakwaan kedua merintangi Kongres, ada 53 suara yang menolak dakwaan dan 47 tetap mendukung Trump bersalah.
Baca: Mantan Jubir Gus Dur Samakan Logika Risma dan Yasonna Laoly: Wajar Dikritik, Masyarakat Sudah Enek
Baca: Babak Baru Tuntutan 2 Mahasiswa Minta Jokowi Ditilang, Sebab Tak Nyalakan Lampu Saat Naik Motor
Untuk bisa pemakzulan Trump dibutuhkan dua pertiga dari total 100 senator AS atau 67 suara.
Seusai sidang pemakzulan di Senat AS ini, Kongres kemudian memasuki masa reses hingga pekan depan.
Sebelumnya kegagalan untuk pemakzulan Trump telah diprediksi, lantaran fraksi Partai Republik mendominasi suara senat.
Dalam sidang kemarin bahkan tak ada satu pun suara Partai Republik yang menentang Trump.
Dan sebaliknya di kubu Partai Demokrat, mayoritas suara mendukung Trump bersalah.