News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

2 Orang Warga Hong Kong Kabur dari Masa Karantina Virus Corona, Diburu Polisi & Terancam Dipenjara

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Hong Kong akan mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan dua orang yang lolos dari karantina 14 hari mereka.

Mereka yang melanggar perintah menghadapi denda maksimum HK $ 25.000 atau sekitar Rp 44 Juta dan enam bulan penjara.

Meskipun dua orang hilang, Cheng mengapresiasi sistem karantina.

"Anda tidak bisa fokus mengatakan ke beberapa orang yang hilang untuk mengatakan skema itu gagal," katanya.

"Kadang-kadang polisi akan menunggu di tempat kejadian dan mereka akan muncul."

"Jika pihak berwenang memiliki bukti orang yang sengaja melanggar perintah karantina, pemerintah tidak akan ragu untuk mengajukan tuntutan," kata Cheng.

Dia menambahkan bahwa departemen akan mengunggah nama-nama hotel tempat orang-orang tinggal di bawah karantina.

Cheng juga mengatakan langkah-langkah sejauh ini efektif karena sebagian besar telah mengikuti perintah dan tinggal di rumah.

“(Langkah kami) memiliki dua tujuan, satu adalah untuk mengurangi jumlah orang yang melintasi perbatasan. Anda dapat melihat ini sangat sukses dari angka yang dirilis."

"Yang kedua adalah mengurangi kontak sosial mereka (yang telah kembali ke Hong Kong) yang sejauh ini juga sangat sukses," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini