News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Media Asing Soroti Wisata Seks 'Halal' di Puncak Bogor, Kawin Kontrak 3 Hari Bayar Rp 5 Juta

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka dan korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti.

Untuk diketahui, wisatawan asal Timur Tengah memang mendominasi Puncak, Bogor.

Wisata seks halal menjadi satu di antara daya tarik utama bagi pria-pria Timur Tengah di wilayah tersebut.

Berdasar laporan yang beredar, wisata seks halal telah ada sejak puluhan tahun lalu.

Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Isu Internasional

Dikutip dari Kompas TV, Ferdy Sambo menambahkan, wisata seks halal ini menjadi isu internasional.

Hal itu karena ada akun YouTube yang menyebutkan ada wisata halal di Indonesia.

Menurut keterangan Ferdy Sambo, ada beberapa modus dalam melakukan tindak pidana ini.

Pertama, kawin kontrak atau booking out.

"Ada dua modus. Kawin kontrak atau booking out, atau short time," kata Ferday Sambo.

"Untuk booking out 1-3 jam harganya Rp 500 ribu per orang," katanya.

"Kemudian untuk kawin kontrak, kalau tiga hari itu Rp 5 Juta, kalau tujuh hari itu Rp 10 juta," terangnya.

Lima mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku perdagangan manusia dikenai Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

(Tribunnew.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini