News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Wanita Asal London Gabung ISIS, Baru Tahu Kehilangan Kewarganegaraan: Hancur Berantakan

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SB berfoto di tendanya di kamp pengungsi al-Roj di timur laut Suriah.

"Bangladesh tidak akan menerima warga negara Inggris dan anggota ISIS, SB," kata FM AK Abdul Momen.

"Dia tidak memiliki hubungan dengan Bangladesh," tambah Abdul Momen yang dilansir dari Kantor Berita Bangladesh Sangbad Sangstha (BSS) oleh alarabiya.

Indonesia Tolak Pemulangan WNI eks ISIS

Sementara itu, diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews, pemerintah Indonesia dengan tegas menolak pemulangan WNI eks ISIS.

Hal itu lantaran, para WNI eks ISIS tersebut dengan tegas diberitakan telah kehilangan kewarganegaraannya.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Ia menjelaskan dasar hukum yang membuat 689 eks ISIS asal Indonesia kehilangan kewarganegaraannya.

Mahfud mengatakan, mereka kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 huruf d tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca: Mahfud MD Pastikan Anak-anak WNI Eks ISIS Dipulangkan Pemerintah, Yenny Wahid: Sudah Siap Menampung?

Baca: Soal Hilangnya Kewarganegaraan WNI Simpatisan ISIS, Pengamat: SK Menkumham Sudah Tepat

UU tersebut berbunyi: 'Setiap Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dinas tentara asing tanpa seizin presiden'.

"Menurut Undang-Undang, orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan," kata kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020).

"Antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir d," tambahnya.

Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS (Kolase Tribunnews - Kompas TV)

Meski begitu, Mahfud mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 pasal 32 dan 33 pemerintah tetap perlu melakukan proses hukum administrasi terkait kehilangan status kewarganegaraan tersebut.

Pada pasal 32 disebutkan pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi syarat kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kemudian mengkoordinasikan kepada Menteri.

Jika yang mengetahui pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada pejabat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini