Jika anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Baca: Tegas Menolak ISIS Eks WNI, “Jempol” untuk Jokowi
Baca: Tak Setuju Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Adi Prayitno: Ngapain Diganggu Gugat, Biarkan Masuk Surga
Kemudian di pasal 33 disebutkan laporan pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang tinggal di luar negeri sekurangnya memuat nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor dan alasan kehilangan Kewarganegaraan terlapor.
Laporan tersebut juga dapat dilampiri fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan dan fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Lebih lanjut, pasal 34 PP nomor 2 tahun 2007 tersebut mennyebutkan sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dan laporan tersebut kemudian menteri memeriksa kebenaran laporan tentang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Untuk pemeriksaan tersebut, menteri melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan instansi terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, menteri kemudian menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kemudian menteri menyampaikan tembusan keputusan menteri tersebut disampaikan ke presiden dan pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan.
"Jadi jangan mempertentangkan (pernyataan) saya dengan Pak Moeldoko. Pak Moeldoko benar mengatakan mereka kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," kata Mahfud.
"Tetapi kan harus ada proses administrasinya. Hukum administrasi itu diatur di pasal 32 dan 33," terangnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Gita Irawan)