TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru tiga wanita berkelahi di supermarket mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
Ibu dan anak akhirnya harus menghadapi meja hijau atau pengadilan untuk mempertanungjawabkan perbuatannya itu.
Keduanya harus bersaksi di hadapan hakim gara-gara tisu toilet.
Baca: Masyarakat Diminta Waspadai Investasi Ilegal di Tengah Wabah Virus Corona
Baca: 19 Orang di Indonesia Positif Corona, Terdapat 2 WNA yang Diidentifikasi dari Pasien Nomor 01
Seperti dikabarkan sebelumnya, tiga wanita terlibat kericuhan di sebuah supermarket di Australia karena berebut gulungan tisu toilet.
Hal itu terjadi lantaran kepanikan belanja akibat virus corona atau Covid-19 yang mulai tersebar di Negeri Kangguru.
Perkelahian itu bahkan terekam sebuah video yang tersebar di media sosial seperti Twitter.
Memperlihatkan keributan antara seorang wanita dengan dua wanita lainnya yang diketahui sebagai ibu dan anak.
Dikutip dari mothership.sg, kabar terbaru buntut kasus tersebut adalah naiknya kasus ke meja hijau.
Dijadwalkan ibu dan anak wajib mengikuti sidang pada 28 April 2020.
Baca: Pasien Suspect Corona di Dumai Riau Kondisinya Semakin Membaik, Keluarga Boleh Jenguk
Baca: Takut Virus Corona, Uya Kuya Batal ke Jepang dan Rela Rugi Rp 100 Juta, Dari Pada Kenapa-kenapa
Keduanya diduga melakukan tindak pidana penimbunan gulungan tisu toilet.
Menurut Reuters, kepolisian New South Wales telah melayangkan tuntutan kepada dua wanita dari Sydney kemarin Minggu (8/3/2020).
Polisi menambahkan bahwa wanita itu berusia 23 dan 60 tahun.
Mereka mengeluarkan pemberitahuan agar keduanya hadir di pengadilan setempat pada 28 April.
Kronologi