News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lockdown Diberlakukan, Ini Sederet Aturan yang Harus Ditaati Warga Malaysia

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lalu lintas di jalan raya Kualalumpur Malaysia tampak lengang pasca diberlakukannya sistem penguncian (lockdown) secara nasional akibat corona.

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia saat ini mengimbau warganya untuk hanya beraktivitas di dalam rumah selama diberlakukannya masa penguncian (lockdown) secara nasional mulai hari ini hingga 31 Maret mendatang.

Mereka diizinkan keluar rumah hanya untuk berbelanja kebutuhan pokok dan menjalani perawatan kesehatan.

Jika mereka hendak bepergian ke negara lain, maka wajib melaporkan diri ke aparat kepolisian setempat.

Peraturan ini berlaku selama dua pekan dan telah resmi diumumkan pemerintah Malaysia.

Baca: Maruf Amin Beri Imbauan dan Tips Cegah Tertular Virus Corona

Baca: Hasil Tes Corona Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Dinyatakan Negatif

Dikutip dari laman Malay Mail, Rabu (18/3/2020), peraturan baru yang disebut sebagai Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2020 ini berlaku selama masa lockdown hingga akhir Maret ini.

Dalam peraturan 18 Maret yang dibuat Menteri Kesehatan Malaysia Datuk Seri Adham Baba, pemerintah menginstruksikan agar tidak ada warga yang melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain di dalam negara bagian atau wilayah federal.

Kecuali untuk beberapa alasan seperti melakukan tugas resmi, membeli, memasok atau mengirimkan makanan serta kebutuhan sehari-hari, mencari layanan kesehatan (medis).

Melakukan perjalanan ke atau dari kategori lokasi yang menyediakan layanan penting seperti supplier pasokan makanan dan minuman.

Kemudian bepergian ke tujuan khusus lainnya yang diizinkan Direktur Jenderal negara itu, juga untuk upacara pemakaman kecil yang hanya dihadiri beberapa orang.

Warga juga dilarang untuk mengadakan pertemuan apapun, termasuk keagamaan, olahraga, rekreasi serta sosial dan budaya.

Para warga ini pun harus meminta izin polisi jika mereka ingin melintasi perbatasan negara lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini