Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Thailand telah mengumumkan status Darurat Nasional penyebaran virus corona atau Covid-19, Rabu (25/3/2020).
Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha mengumumkan negara itu berada dalam keadaan darurat dan memutuskan melarang orang asing masuk sebagai langkah untuk mengatasi penyebaran Covid-19
Dilansir dari Bangkok Post, kebijakan tersebut berlaku mulai 26 Maret 2020 hingga 30 April 2020.
“Angkatan bersenjata akan mendirikan pos-pos pemeriksaan di seluruh negeri di bawah Keputusan Darurat dan 16 instruksi tingkat pertama telah dikeluarkan setelah pidato nasional perdana menteri,” dikutip dari Bangkok Post Kamis (26/3/2020).
Baca: UPDATE Corona Dunia 27 Maret 2020: AS Capai 85.740 Kasus dan Indonesia Sentuh Angka Seribu
Pemerintah Thailand juga menetapkan beberapa kebijakan diantaranya menutup perbatasan dan akses masuk bagi pendatang dari luar, serta melarang kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Selain itu, Thailad juga melarang perjalanan domestik dan menutup toko-toko, kecuali toko yang menjual kebutuhan pokok.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Kementerian luar negeri Indonesia (Kemlu RI) lewat aplikasi Safe Travel, Kamis (26/3/2020) mengimbau agar warga negara Indonesia (WNI) menunda rencana perjalanan ke Thailand.
Baca: Cara Mudah Membersihkan HP Agar Terbebas dari Virus Corona
Bagi warga negara Indonesia yang saat ini berada di Thailand diharapkan mengikuti imbauan dari Otoritas setempat dan Perwakilan RI serta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19.
Kemlu RI juga memberikan nomor hotline yang bisa dihubungi WNI di Thailand dalam keadaan darurat di nomor KBRI Bangkok +662 252313540 atau di nomor KJRI Songkhla +6674311544 / +6674 312219 / +6674441867.
Deklarasi kesehatan
Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan baru lintas batas tambahan terkait penanganan penyebaran Covid-19, Selasa (24/3/2020).
Kebijakan tersebut diposting di akun Instagram resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, @kbrisingapura.
Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020 pengunjung yang masuk wilayah Singapura harus menyerahkan deklarasi kesehatan.