Maria menambahkan, Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat telah memberikan imbauan kepada Warga Negara Indonesia yang ada di AS.
KJRI meminta WNI yang tidak menetap diharapkan segera mempercepat jadwal pemulangan ke tanah air.
"Sebelum tidak adanya penerbangan karena penutupan tempat transit"
"Sedangkan yang menetap, tetap mengindahkan peraturan pemerintah setempat dan tidak memaksa pulang ke tanah air," tandas Maria.
Baca: Diumumkan Pertama 2 Maret 2020, Ini Rekap Kasus Corona di Indonesia Sepanjang Maret, 1.528 Positif
Imbauan untuk para WNI
Dikutip dari website Safe Travel milik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), safetravel.id ada sejumlah imbauan yang diberikan kepada WNI yang berada di AS.
Setidaknya ada 6 imbauan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Penetapan status Darurat Nasional sejak 19 Maret 2020 dan penetapan status Global Health Advisory pada Level 4 – Do Not Travel.
2. Larangan masuk bagi WN asing yang pernah mengunjungi Iran, RRT (termasuk Hong Kong), Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, dan Irlandia dalam 14 hari terakhir. Kebijakan dimaksud berlaku sejak 18 Maret 2020.
3. Pemeriksaan kesehatan pada saat kedatangan berupa pengecekan suhu tubuh dan pengambilan sampel lendir (swab). Pendatang juga diwajibkan untuk mengisi lembar informasi data diri.
4. Pendatang wajib mengikuti program pemantauan kesehatan dan karantina selama 14 hari.
5. Mengimbau warga untuk melakukan social distancing, membeli makanan secara drive-thru atau delivery, dan membatasi perjalanan ke luar negeri.
Baca: Telkomsel Bebaskan Kuota untuk Akses Laman Covid-19 Pemerintah RI dan Pemprov DKI Jakarta
6. Melarang kegiatan yang melibatkan lebih dari 10 orang.
Sehubungan dengan hal tersebut Kemenlu mengimbau untuk menunda perjalanan ke Amerika Serikat apabila tidak mendesak.