TRIBUNNEWS.COM - Anggota keluarga awak kapal pesiar dari Bali yang meninggal setelah dites positif Covid-19 mengajukan gugatan terhadap perusahaan pelayaran berbasis di Miami, Amerika Serikat.
Dikutip Tribunnews dari Time, Selasa (5/5/2002), perusahaan tersebut yakni Royal Carribbean Cruises.
Pihak keluarga mengatakan perusahaan tersebut gagal melindungi karyawannya ketika pandemi melanda pelayaran di seluruh dunia.
Laporan kematian yang dinilai salah diajukan ke pengadilan wilayah Miami, menyebutkan Pujiyoko (27) bekerja sebagai housekeeping di Symphony of the Seas menderita gejala seperti flu.
Pujiyoko juga mengalami demam dan sesak napas, tetapi selama enam hari dia tidak diuji untuk Covid-19.
Baca: 44 WNI ABK Kapal Pesiar Costa Atlantica Dipulangkan ke Indonesia Gunakan Pesawat ANA
Baca: Kapal Pesiar Quantum of The Seas Sandar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali
Dipindahkan ke Rumah Sakit di Fort Lauderdale
Lebih lanjut, kru kapal pesiar asal Bali itu turun dengan kapal penyelamat dan dibawa ke rumah sakit di Fort Lauderdale pada 30 Maret 2020.
Ia dipindahkan, tujuh hari setelah pertama kali dia melapor ke fasilitas medis kapal.
Pada 11 April 2020, Pujiyoko menghembuskan napas terakhirnya.
Pengacara maritim yang mewakili keluarga tersebut, Michael Winkleman, mengatakan Pujiyoko memiliki kondisi yang baik saat awal direkrut dalam pelayaran itu.
Pujiyoko, kata Winkleman, telah melewati pemeriksaan medis pra-kerja dan penempatan kerja untuk Royal Carribbean.
Baca: Kemenhub Fasilitasi Pemulangan 359 WNI di Kapal Pesiar MV Dream Explorer
Baca: Seorang WNI Kru Kapal Pesiar Costa Atlantica yang Bersandar di Nagasaki Jepang Terinfeksi Corona
Gagal Mengikuti Pedoman Pencegahan Keamanan Dasar
Lebih lanjut, gugatan itu menyebut Royal Carribbean gagal mengikuti pedoman pencegahan keamanan dasar untuk virus corona.
Pasalnya, dengan memberikan mandat untuk mengikuti pedoman pencegahan keamanan dasar kepada para kru kapal, mereka dapat berpartisipasi dalam latihan.