TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin partai yang memerintah Polandia dan mitra dalam koalisi pemerintahan sepakat menunda pemilihan presiden yang sejatinya digelar pada Minggu (10/5/2020).
Belum jelas sampai kapan agenda nasional ini akan ditunda.
Jaroslaw Kaczynski, kepala partai Hukum dan Keadilan yang berkuasa dan Jaroslaw Gowin, pemimpin partai kecil dalam koalisi konservatif, mengumumkan dalam pernyataan bersama bahwa mereka telah sepakat untuk membatalkan pemungutan suara pada Minggu dan menetapkan tanggal baru.
Dikutip dari Al Jazeera, keputusan penundaan pemilu pada Minggu ini ditetapkan pada Rabu (5/5/2020) lalu mengingat kondisi pandemi Covid-19.
Baca: Terkena Kebijakan Lockdown, Tiga KBRI di Eropa Bantu Kepulangan 18 WNI dari Polandia
Baca: 18 WNI di Polandia Lewati Perjalanan Darat Hampir 10 Jam Menuju Belanda Sebelum Kembali ke Indonesia
Mereka menyebut, keputusan ini adalah solusi yang akan menjamin Polandia berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan demokratis.
Padahal momen ini disinyalir akan menjadi pemilihan presiden pertama di Eropa yang terjadi di tengah tekanan wabah.
Menyusul penundaan pemungutan suara, kandidat oposisi meminta pemerintah segera menjadwalkan ulang tanggal pemungutan suara.
Sebenarnya sudah ada alternatif yang diajukan pihak partai petahana agar pemungutan suara tetap berjalan pada Minggu (10/5/2020).
Partai Hukum dan Keadilan yang berkuasa telah bertekad untuk beralih ke pemungutan suara lewat pos.
Menurut pihaknya, itu adalah pilihan yang aman selama pandemi.
Namun pertempuran sengit antara partai pemerintah konservatif dan lawan-lawan politiknya membuat mereka tidak menyetujui alternatif tersebut.
Perubahan dalam metode pemilihan suara membutuhkan persetujuan parlemen dan juga melawan undang-undang yang ada.
Selain itu hanya ada sedikit waktu untuk mengatur surat suara untuk lebih dari 30 juta warga.
Lagipula banyak warga Polandia menyuarakan keprihatinan tentang pemungutan suara semacam itu.