Wanita itu mulanya mengendarai mobil dengan kecepatan melampaui batas pada 10 Maret 2020 lalu hingga dihentikan oleh seorang petugas polisi.
Petugas polisi pun mendesak Boudreaux untuk melakukan investigasi di kantornya.
Dari investiagasi, akhirnya Fontenot mengaku bahwa ia melakukan hubungan badan dengan seorang pelanggar lalu lintas.
"Ketika saya bicara dengan Fontenot pagi ini, dia mengakui bahwa dia melakukan aktivitas seksual dengan pelanggar," ujar Boudreaux, Sabtu.
Baca: Pria Ini Tewas Diserang Hiu Gara-gara Nekat Berselancar di Pantai saat Lockdown Corona
"Namun Fontenot menyebut tindakan itu mereka lakukan melalui pertemuan terpisah saat ia tidak bekerja," paparnya.
Meskipun tindakan itu dilakukan Fontenot di luar jam kerja, namun Boudreaux menegaskan tak ada toleransi.
"Meski di luar jam kerja, ini tidak membenarkan perbuatannya. Seorang aparat atau pelayan masyarakat, harusnya tidak memanfaatkan aktivitas seksual demi pengganti hukuman," tegasnya.
Boudreaux menyayangkan tindakan anggotanya yang ia sebut sudah mencoreng wajah kepolisian.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila)