TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi bernama Darwin Fontenot (21) dilaporkan melakukan tindakan pemerkosaan tingkat tiga kepada pengguna jalan.
Fontenot disebut menilang seorang wanita yang ngebut di jalan dan memaksanya untuk berhubungan badan sebagai hukuman.
Dikutip Tribunnews.com dari usatoday.com, kejadian ini terjadi di Port Barre, Louisiana, Amerika Serikat pada Maret 2020 lalu.
Deputi mendakwa Fontenot melakukan penyimpangan dan pemerkosaan tingkat tiga.
Yakni yang didefinisikan sebagai aktivitas seksual antara aparat dengan seseorang yang ditahan.
"Masyarakat mengharap penegakan hukum standar tinggi, dan itulah yang saya lakukan," ujar Kepala Polisi Port Barre, Deon Boudreaux.
Baca: Pertengkaran Sengit antara Trump dan Wartawan, Suruh Tanyakan ke China & Pergi dari Konferensi Pers
Boudreaux mengaku tidak peduli apakah antara pelaku dan korban sudah ada kesepakatan atas tindakan asusila itu.
Ia menegaskan tindakan itu tidak bisa dibenarkan apapun alasannya.
"Apakah interaksi seksual itu konsensual atau tidak, saya tidak membenarkannya," ungkap Boudreaux.
"Saya tidak akan mentolerir perilaku tidak profesional semacam itu dari petugas polisi kami," sambungnya.
Fontenot dibebaskan dari penjara pada Sabtu (9/5/2020) dengan jaminan.
Boudreaux mengaku menempatkan anggotanya itu dalam posisi cuti administratif sampai keputusan selanjutnya.
Baca: Pasangan Ini Nekat Bunuh Diri Minum Pestisida, Kecewa Pernikahan Ditunda akibat Lockdown Corona
Diketahui, Boudreaux awalnya mendapatkan laporan tindakan asusila ini dari petugas polisi di St. Bernard pada 27 April 2020.
Petugas polisi itu mendapatkan protes dari seorang wanita asal Chalmette, Louisiana yang mengaku dipaksa untuk berhubungan seks.