TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR -- Imigrasi Malaysia menangkap 1.368 imigran ilegal termasuk anak-anak dalam penggerebekan yang dilakukan di pasar grosir Kuala Lumpur, Senin (11/5/2020).
Direktur Jenderal Imigrasi Khairul Dzaimee Daud mengatakan dalam operasi yang dimulai pada pukul 18.30 waktu setempat, 421 Warga Negara Indonesia ikut terjaring dalam operasi.
Baca: Kemlu RI Tegaskan PMI Tanpa Dokumen di Malaysia Juga Dapat Bantuan dari Pemerintah
Selain itu 790 warga negara Myanmar, Bangladesh (78), India (54), Pakistan (6) dan sisanya adalah warga negara lainnya.
Dia mengatakan mereka yang ditahan terdiri 1.009 pria, 261 perempuan dan 98 anak-anak.
Mereka ditangkap karena melanggar perintah pengendalian pergerakan (MCO) atau lockdown.
"Sebanyak 7.551 orang asing diperiksa dan 1.368 dari mereka ditahan dan dibawa untuk proses dokumentasi di Departemen Imigrasi Kuala Lumpur di Jalan Duta," ujarnya, seperi dilansir Kantor Berita Malaysia, Bernama, Rabu (13//5/2020).
Baca: Korban Penculikan Anak Update di Medsos, Bareskrim Berhasil Tangkap Pelaku di Cikarang
"Daerah ini menjadi titik fokus dari banyak orang asing, dengan mayoritas dari mereka bekerja di pasar grosir," katanya dalam sebuah pernyataan.
Khairul Dzaimee mengatakan semua tahanan diuji negatif Covid-19.
"Di antara pelanggaran mereka termasuk tidak memiliki dokumen yang valid, overstaying, dalam kepemilikan dokumen palsu dan pelanggaran lainnya di bawah undang-undang imigrasi," jelasnya.
"Para tahanan akan dideportasi kembali ke negara mereka setelah mereka menjalankan hukuman dan akan masuk daftar hitam dari memasuki Malaysia," katanya.(BERNAMA/The Star)