News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malaysia Tangkap 1.368 Imigran Ilegal, 421 Warga Negara Indonesia

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakamla RI kembali berhasil mengamankan mobilisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang pulang kembali ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Batam, Sabtu (9/5/2020). Sejumlah 19 orang yang terdiri dari 17 pria dan 2 wanita, termasuk di dalamnya seorang anak laki-laki berusia 2 tahun berhasil diamankan dan menjalani Test Covid-19 oleh Satgas Operasi Lintas Batas Bakamla RI, Penangkapan tersersbut berkat Kerjasama dengan APMM Malaysia di daerah hutan bakau Tanjung Sauh. (Puspen TNI)

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR -- Imigrasi Malaysia menangkap 1.368 imigran ilegal termasuk anak-anak dalam penggerebekan yang dilakukan di pasar grosir Kuala Lumpur, Senin (11/5/2020).

Direktur Jenderal Imigrasi Khairul Dzaimee Daud mengatakan dalam operasi yang dimulai pada pukul 18.30 waktu setempat, 421 Warga Negara Indonesia ikut terjaring dalam operasi.

Baca: Kemlu RI Tegaskan PMI Tanpa Dokumen di Malaysia Juga Dapat Bantuan dari Pemerintah

Selain itu 790 warga negara Myanmar, Bangladesh (78), India (54), Pakistan (6) dan sisanya adalah warga negara lainnya.

Dia mengatakan mereka yang ditahan terdiri 1.009 pria, 261 perempuan dan 98 anak-anak.

Mereka ditangkap karena melanggar perintah pengendalian pergerakan (MCO) atau lockdown.

"Sebanyak 7.551 orang asing diperiksa dan 1.368 dari mereka ditahan dan dibawa untuk proses dokumentasi di Departemen Imigrasi Kuala Lumpur di Jalan Duta," ujarnya, seperi dilansir Kantor Berita Malaysia, Bernama, Rabu (13//5/2020).

Baca: Korban Penculikan Anak Update di Medsos, Bareskrim Berhasil Tangkap Pelaku di Cikarang

"Daerah ini menjadi titik fokus dari banyak orang asing, dengan mayoritas dari mereka bekerja di pasar grosir," katanya dalam sebuah pernyataan.

Khairul Dzaimee mengatakan semua tahanan diuji negatif Covid-19.

"Di antara pelanggaran mereka termasuk tidak memiliki dokumen yang valid, overstaying, dalam kepemilikan dokumen palsu dan pelanggaran lainnya di bawah undang-undang imigrasi," jelasnya.

"Para tahanan akan dideportasi kembali ke negara mereka setelah mereka menjalankan hukuman dan akan masuk daftar hitam dari memasuki Malaysia," katanya.(BERNAMA/The Star)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini