News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Amerika Serikat

Pelaku Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, Sempat Diperingatkan Rekannya saat Kejadian

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Derek Chauvin sempat diperingatkan seorang rekannya ketika melakukan penangkapan terhadap George Floyd.

TRIBUNNEWS.COM - Eks-polisi pelaku pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, sempat mendapat peringatan dari seorang rekannya saat melakukan penangkapan.

Rekan Derek Chauvin yang mencoba memberikan peringatan adalah J Alexander Kueng.

Hal ini disampaikan oleh pengacaranya di pengadilan pada Kamis (4/6/2020) waktu setempat.

Menurut pengacara Kueng, Tom Plunkett, Kueng sempat berkata pada rekan-rekannya agar tidak melakukan hal itu ketika menahan George Floyd.

Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial. (AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT)

"Kamu seharusnya tidak melakukan itu," kata Plunkett mengulang perkataan Kueng, dikutip Tribunnews dari NBC News.

Kueng bersama dua rekan lainnya, Taou Thomas dan Thomas Lane, berada di pengadilan setelah sebelumnya mereka didakwa, Rabu (3/6/2020), membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan George Floyd.

Sementara itu, Derek Chauvin telah didakwa melakukam pembunuhan tingkat dua setelah video rekaman menunjukkan dirinya menindih leher George Floyd selama lebih dari delapan menit.

Thomas Lane, yang juga didakwa, baru bertugas selama empat hari ketika insiden itu terjadi.

Pengacaranya, Earl Grey, mengatakan Lane sempat bertanya pada Chauvin yang merupakan petugas pelatihan ketika itu.

"Apakah kita menggulingkannya?" ujar Grey mengulangi pertanyaan Lane pada Chauvin.

"Apa yang klien saya harus lakukan selain mengikuti perkataan petugas pelatihan?" imbuhnya.

Seorang hakim memerintahkan Kueng, Lane, dan Thao memberikan jaminan tak bersyarat sebesar satu juta dolar Amerika (Rp 14 miliar), ditambah jaminan bersyarat 750 ribu dolar Amerika (Rp 10,5 miliar).

Dari kiri, Derek Chauvin, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin. (AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com)

Menurut pengaduan pidana, keempat mantan perwira itu terancam hukuman maksimum 40 tahun penjara.

Diketahui, George Floyd merupakan pria berkulit hitam yang meninggal pada 25 Mei 2020 akibat lehernya ditindih seorang polisi, Derek Chauvin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini