TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi memutuskan tetap menyelenggarakan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Tetapi, ibadah haji tahun ini hanya dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi dengan jumlah sangat terbatas.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dalam informasi yang dibagikan di akun instagram resminya, @kbri_riyadh, Selasa (23/6/2020), menyampaikan terdapat 4 poin yang disampaikan terkait keputusan pelaksanaan ibadah haji.
Pertama, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tetap menyelenggarakan ibadah haji tahun ini.
Baca: Kesedihan Pencari Rongsokan Kala Uang Tabungan Haji Miliknya Ikut Ludes Terbakar di Dalam Rumah
Kedua, ibadah haji dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi, dengan jumlah yamng sangat terbatas.
Ketiga, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masih adanya pandemi dan risiko penyebaran virus Corona di seluruh negara.
Keempat, pembatasan jumlah jamaah untuk menjamin keamanan dan keselamatan dengan menerapkan semua langkah pencegahan penyebaran virus Corona demi melindungi setiap orang dari risiko terjangkitnya wabah serta merujuk kepada ajaran Islam yang memprioritaskan keselamatan umat manusia.
"Yth. Bapak Ibu WNI di Arab Saudi,
Terlampir disampaikan rangkuman Pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tentang pelaksanaan Ibadah Haji 1441H / 2020 M.
Semoga Bapak Ibu WNI di Arab Saudi diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan Ibadah Haji tahun ini.," tulis keterangan di akun instagram tersebut.
Menteri Agama Minta Maaf
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR.
Permintaan maaf itu terkait pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020 M, tanpa terlebih dahulu melalui rapat bersama pihak DPR.
Hal itu disampaikan Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
"Pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia Pimpinan, dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas kejadian ini," kata Fachrul.
Baca: Komisi VIII DPR akan Rapat Kembali Kaji Legal Standing Pembatalan Haji
Fachrul mengakui, jika dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Komisi VIII pada 11 Mei lalu menghasilkan kesimpulan terkait keputusan ibadah haji harus melaui rapat kerja selanjutnya.
Namun, Kementerian Agama terpaksa mengumumkan pembatalan ibadah haji tanpa diawali melalui mekanisme rapat dengan Komisi VIII DPR.
Di mana Kemenag harus segera memberi kepastian kepada jamaah haji, tentang jadi atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah.
"Saya sangat memahami dan menghargai, sikap dan perasaan yang mulia Pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas pengumuman pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 dilaksanakannya rapat kerja antara menteri agama dengan komisi VIII DPR RI diamanatkan pada kesimpulan rapat pada tanggal 11 Mei 2020," ucapnya.
"Kami harus menyampaikan keputusan tersebut segera, setelah tenggat waktu pada tanggal 1 Juni 2020 yang memungkinkan keberangkatan haji telah terlewati. Kami perlu segera memberikan kepastian kepada jamaah haji Sudah menunggu-nunggu pengumuman," imbuhnya.
Baca: Kemenag Tidak Akan Batasi Jemaah yang Ingin Ambil Setoran Pelunasan Haji
Lebih lanjut, Fachrul Razi mengatakan hubungan antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR dapat terus terjalin sebagaimana yang sudah dibina selama ini.
"Sekali lagi saya minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Daryono)