News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru Pengguna Jalan di Singapura: Hukuman Bagi Pengendara Main HP hingga Anak di Bawah Umur

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI e-skuter di Singapura

TRIBUNNEWS.COM - Singapura mengumumkan aturan baru terkait penggunaan alat transportasi pibadi di jalanan.

Sepert halnya pemakaian skuter elektrik (e-skuter) hingga larangan mengakses perangkat seluler saat berkendara.

Ktentuan berikut hukuman pun disiapkan bagi masyarakat hingga pelanggarnya.

Ilustrasi penjara (Kompas.com)

Seperti dikutip Tribunnews.com dari mothership.sg, pengendara seperti Personal Mobility Devices (PMDs), Power-Assisted Bicycles (PABs) dan sepeda akan segera menghadapi pembatasan tambahan mulai 1 Agustus oleh Otoritas Transportasi Darat (LTA).

Pengumuman tersebut digelar hari ini Senin (13/7/2020).

Baca: BERITA POPULER NASIONAL: Fakta Tewas Editor Metro TV | Pensiunan PNS | Viral Bakso Lobster

Seperti halnya aturan pengendara di bawah 16 tahun naik e-skuter tanpa pengawasan orang dewasa.

Lalu pengendara juga akan menghadapi hukuman karena menggunakan perangkat seluler saat berkendara.

Pembatasan adalah bagian dari perubahan undang-undang yang disahkan pada Februari 2020, dan sebelumnya dikatakan mulai berlaku pada paruh kedua tahun 2020.

Aturan-aturannya yaitu:

1. Pengendara e-skuter Perlu Diawasi

Mulai 1 Agustus, akan menjadi pelanggaran bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk mengendarai e-skuter di jalur umum.

Kecuali jika mereka diawasi oleh orang dewasa berusia 21 tahun ke atas.

Orang dewasa yang mengawasi tidak perlu menjadi orang tua pengendara.

LTA mengatakan bahwa aturan ini untuk mengatasi pengendara semaunya di jalanan yang didominasi anak muda.

Usia berkendara minimum 16 tahun hanya berlaku untuk pengendara e-skuter.

Namun, itu akan diterapkan untuk jenis PMD bermotor lainnya di masa depan, menurut Menteri Senior Negara untuk Transportasi Janil Puthucheary, yang berbicara tentang perubahan undang-undang di Parlemen.

2. Hukuman untuk pengendara di bawah umur

Hukuman maksimum untuk pengendara PMD di bawah umur yang tertangkap di jalur publik adalah denda S $ 1.000 dan penjara selama tiga bulan karena pelanggaran pertama, dengan dua kali lipat hukuman maksimum untuk pelanggaran selanjutnya.

Ketika hal ini diperdebatkan di Parlemen, Anggota Parlemen yang dicalonkan Anthea Ong menyatakan ketidaknyamanan pada prospek mereka yang berusia di bawah 16 tahun yang dipenjara berdasarkan undang-undang yang diperbarui.

Janil menjelaskan bahwa pengadilan akan "mempertahankan keleluasaan dalam menjatuhkan hukuman" tergantung pada keadaan masing-masing kasus.

Baca: Penelitian di Singapura Tunjukkan Antiseptik Betadine Efektif Bunuh 99 Persen Virus Corona

3. Di bawah 16 tahun dipenjara?

Di bawah bagian 37 dari Undang-Undang Anak-anak dan Remaja, seorang anak (didefinisikan sebagai seseorang di bawah usia 14) tidak dapat dijatuhi hukuman penjara.

Bagian yang sama menyatakan bahwa seorang anak muda (seseorang yang berusia lebih dari 14 tahun, tetapi di bawah 16 tahun) tidak dapat dipenjara.

"Kecuali pengadilan menyatakan bahwa ia memiliki karakter yang sangat nakal sehingga ia tidak dapat ditahan di tempat penahanan atau pusat rehabilitasi remaja."

4. Main Perangkat Seluler saat Berkendara

Mulai 1 Agustus, akan menjadi pelanggaran bagi pengendara untuk memegang perangkat komunikasi seluler (seperti ponsel atau tablet) di tangan mereka, dan mengoperasikan salah satu fungsinya saat berkendara.

Ini berlaku untuk pengguna semua kendaraan yang diatur oleh Active Mobility Act, yang mencakup PMD, PAB, dan sepeda, serta Bantuan Mobilitas Pribadi (PMA).

Tentunya aturan juga  untuk mengatasi masalah keamanan terkait dengan berkendara yang terganggu, kata LTA.

Namun demikian, menggunakan perangkat yang dapat dikenakan seperti jam tangan pintar diperbolehkan, asalkan dikenakan dengan cara yang dimaksud.

Selain itu, perangkat yang dipasang dapat digunakan.

Anda dapat melihat pos LTA tentang perubahan di sini:

5. Kode etik untuk pejalan kaki

LTA mengatakan kepada Mothership bahwa mereka juga akan memperkenalkan kode perilaku untuk pejalan kaki, yang juga di antara daftar rekomendasi oleh Dewan Penasihat Mobilitas Aktif yang diterima oleh pemerintah pada Desember 2019.

Kode etik ini dimaksudkan untuk memandu pejalan kaki dalam berbagi jalur dengan aman, dengan mendorong mereka untuk mengambil tindakan pencegahan seperti tetap berada di jalan setapak dan tetap waspada.

(Tribunnews.com/ Chrysnha)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini