News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah yang Memperkosa Anak Sendiri Dapat Keringanan Hukuman Penjara, dari 115 Tahun Menjadi 45 Tahun

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria 52 tahun di Kuching, Malaysia, mendapat keringanan hukuman penjara dari 115 tahun menjadi 45 tahun atas perbuatannya memperkosa putrinya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Pria 52 tahun di Kuching, Malaysia, mendapat keringanan hukuman penjara dari 115 tahun menjadi 45 tahun atas perbuatannya melecehkan dan memperkosa putrinya sendiri.

Panel juri, Datuk Yaacob Md Sam, Datuk Lee Swee Seng dan Datuk Supang Lian menerima permohonan untuk memangkas hukuman penjara tanpa ada oposisi tetapi melakukan hukuman 20 cambukan, Dayak Daily mengabarkan.

"Pasal 289 (c) dari KUHAP menetapkan bahwa hukuman cambuk tidak dapat dikenakan pada pelanggar 50 tahun ke atas. Namun, terdakwa berusia 50 tahun ketika hukuman dijatuhkan."

Baca: Kakek 60 Tahun Perkosa Cucu Umur 15 Tahun sejak Korban Masih SD, Diancam Santet

Baca: Istri Pergoki Suami Perkosa Anak Kandung, Sempat Ancam Korban: Kalau Mamak Tahu, Bapak Bisa Mati

"Oleh karena itu, pengadilan berpendapat bahwa hukuman ini harus dilakukan," kata Yaacob selama persidangan yang dilakukan secara online melalui konferensi video, Senin (13/7/2020).

terdakwa kasus pemerkosaan (The Borneo Post)

Menurut dakwaan itu, terdakwa, yang adalah seorang petani, memperkosa putrinya untuk pertama kalinya ketika putrinya berusia 12 tahun.

Ia memperkosa putrinya di sebuah gubuk di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kabong pada September 2014.

Aksi itu diulang sampai korban mencapai usia 15 tahun.

Pemerkosaan dilakukan di beberapa tempat seperti hotel di Saratok dan kamar tidur di rumah mereka di sebuah desa di Kabong, pada 2015 dan 2017.

Baca: Hari Pertama Sidang Parlemen Malaysia Ricuh Gara-gara Pernyataan Bernuansa Rasis

Baca: Malaysia dan Singapura Sepakat Kembali Buka Perbatasan Mulai 10 Agustus 2020

Terdakwa juga memperkosa korban ketika mereka berada di tempat parkir di sisi jalan di Kampung Sebuyau, Sri Aman pada Juli 2017, dan di toilet rumah pada tahun yang sama.

Pada bulan September 2017, terdakwa mengaku bersalah ketika didakwa dengan lima dakwaan berdasarkan Pasal 376B (1) KUHP tentang pemerkosaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini